PKH Se-Kabupaten Mojokerto Dirombak Total

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memerintahkan perombakan status pendamping keluarga harapan (PKH) di wilayah Kabupaten Mojokerto.

PKH Se-Kabupaten Mojokerto Dirombak Total
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memerintahkan perombakan status pendamping keluarga harapan (PKH) di wilayah Kabupaten Mojokerto. Hal ini disampaikan Ikfina bertepatan dengan kunjungan kerja Dirjen Dukcapil  Zudan Arif Fakhrulloh, beberapa waktu lalu.

Orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto ini prihatin dengan adanya pengondisian yang disertai intimidasi dalam pemanfaatan bansos uang pengganti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ditangani Inspektorat.

Sejumlah rekomendasi supaya segera ditindaklanjuti, sudah diinstruksikan. Salah satunya terkait perombakan PKH untuk memutus perilaku kotor tersebut. ’’Sudah diproses sudah ada tindak lanjut, supaya tidak terjadi kejadian seperti itu,’’ ungkap Bupati Ikfina Fahmawati.

Menurutnya, setiap hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) itu, agar selalu memberi rekomendasi supaya peristiwa penyunatan tidak terulang kembali. ’’Itu sudah disposisi,’’ terangnya.

Di antaranya, salah satu rekomendasinya, ujar istri Mustofa Kamal Pasa (MKP) itu, sesegera mungkin harus ada perombakan terhadap para PKH yang tersebar di 18 kecamatan ini. Sebab, sesuai investigasi Inspektorat ditemukan penyimpangan yang dilakukan sejumlah oknum.

’’Yang sebenarnya tidak ada paksakan dan diarahkan, jadi bebas. Maka untuk memutus mata rantai perlu dilakukan rotasi pendamping. Itu salah satunya,’’ cetusnya.

Di tempat terpisah, Inspektur Poedji Widodo menegaskan, penyelidikan polemik dalam pemanfaatan bansos uang pengganti BPNT yang ada di wilayahnya memang sudah mengerucut. Dari sejumlah pihak yang dimintai keterangan, intervensi disertai intimidasi itu sudah menemukan titik terang. ’’Memang barang sebelum diedarkan sudah ada pengondisian. Itu mengerucut dugaan kuat dilakukan para pendamping PKH,” ungkapnya.

Hanya saja, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait antisipasi-antisipasi dalam penyaluran dan pemanfataan bansos uang pengganti BPNT yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) di kabupaten. Apakah hasilnya ini bakal juga diserahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto yang sebelumnya juga melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket).

“Kalau kejaksaan meminta, ya kita berikan, karena biasanya begitu. Tapi yang jelas ini bukan PNS. Kejaksaan sebelumnya juga sudah memanggil beberapa saksi, tapi belum ada koordinasi sama kita,’’ pungkasnya.(gus/rd)