DPRD Kabupaten Mojokerto Bahas Dua Raperda

DPRD Kabupaten Mojokerto Bahas Dua Raperda
Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto saat menggelar rapat paripurna.

Mojokerto, HARIAN BANGSA - DPRD Kabupaten Mojokerto telah menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian nota penjelasan DPRD terkait raperda kesetaraan gender dalam pembangunan.

Penyampaian nota penjelasan dua raperda oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi, yaitu raperda tentang retribusi jasa umum dan raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Mojokerto Tahun 2020-2040 di Ruang Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto.

Rapat raripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Subandi, dan dihadiri oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi,forkopimda, kepala OPD dan camat se-Kabupaten Mojokerto.

Mengawali acara rapat paripurna tersebut Bupati Mojokerto Pungkasiadi menyampaikan nota penjelasan yang mengusulkan dua, untuk disahkan menjadi perda. "Dua raperda yang kami usulkan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah No.5 Tahun 2011," ujar bupati Mojokerto.

Dalam kesempatan rapat paripurna tersebut, pihak DPRD Kabupaten Mojokerto yang diwakili Nurida Lukitasari Spd dari Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan nota penjelasan tentang raperda kesetaraan gender dalam pembangunan daerah.

Dewan menilai sebagai manusia adalah makhluk ciptaan Yang Maha Kuasa dan juga hak azasi manusia, maka semua manusia wajib dilindungi sesuai dengan landasan sosiologis dan yuridis yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.

"Maka kesimpulannya demi terwujudnya kesetaraan gender di Kabupaten Mojokerto, perlu dibentuk perda yang melindungi hak-hak wanita dalam berkarya di Kabupaten Mojokerto,” ucapnya.

Masih kata Nurida Lukitasari, FPDIP sangat berharap pada pemerintah daerah akan adanya kesetaraan gender demi kemajuan pembangunan. "Besar sekali harapan dewan untuk segera dibentuk perda kesetaraan gender demi mendukung pembangunan Kabupaten Mojokerto," imbuh Nurida.

Sekwan DPRD Kabupaten Mojokerto Mardiasih mengatakan,  telah ada sinergi dalam rapat paripurna yang membahasa dua raperda, yaitu raperda tentang restribusi jasa umum dan rencana pembangunan industri, antara legislatif dan eksekutif.

"Demi pemerataan pembangunan di segala bidang dan kepentingan warga Kabupaten Mojokerto. Semua pihak telah menyamakan visi dan misi," ungkap Mardiasih.(ris/rd)