Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Malang, Bea Cukai dan Satpol PP Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan
Sosialisasi tujuan kegiatan ini adalah untuk peningkatan kesadaran masyarakat terkait peran cukai dalam penerimaan negara untuk pembangunan di daerah.
Malang, HB.net - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Cukai Malang menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai tahun anggaran 2023, di kantor Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Kamis (10/8/2023).
Narasumber sosialisasi dari Bea Cukai Malang diwakili Dwi Prasetyo Rini selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang Ahmad Fauzan dan perwakilan dari Satpol PP.
Mewakili Kasat Pol PP, Bowo, Kepala Bidang Penegakan Perda, menyampaikan salah satu sumber pendapatan negara yang mempunyai kontribusi penting dalam memperkuat fiskal adalah cukai. Hasil tembakau sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Anggaran bagi hasil cukai yang diberikan pada Pemkab Malang tahun 2023 meningkat dibandingkan tahun 2022.
"Tahun 2022, kita menerima dari bagi hasil cukai Rp 80 miliar. Tahun 2023 ini meningkat, menjadi kurang lebih sebesar Rp 120 miliar. Dan peningkatan ini sangat signifikan sekali," jelas Bowo.
Bowo menjelaskan, dari bagi hasil cukai tersebut, oleh pemerintah Kabupaten Malang digunakan sesuai aturan yang berlaku yaitu sesuai peraturan menteri keuangan nomor 215, bahwa 60 persen dari jumlah itu digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Ia juga menerangkan, tujuan kegiatan ini adalah untuk peningkatan kesadaran masyarakat terkait peran cukai dalam penerimaan negara untuk pembangunan di daerah. Sosialisasi untuk mengedukasi semua masyarakat, dengan mengkonsumsi rokok secara legal, dapat berkontribusi terhadap keberhasilan pembangunan baik secara nasional maupun di daerah.
Sementara itu, Dwi Prasetyo Rini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Malang, mengatakan sosialisasi ini lebih kepenekanan masyarakat untuk mengetahui ketentuan di bidang cukai dan ciri-ciri rokok ilegal.
"Jadi masyarakat biar tahu, sebenarnya mereka tidak sadar beli rokok yang murah, ternyata itu rokok ilegal. Dan tadi kita kasih tahu ciri-ciri rokok ilegall" katan Rini.
Peserta sosialisasi adalah mereka yang banyak berhubungan langsung kepada masyarakat. Harapannya, mereka bisa menularkan atau menyampaikan apa yang sudah diberikan di sosialisasi ini.
"Apa yang sudah diketahui disini, mungkin bisa disampaikan ke masyarakat sekitar lingkungan mereka atau juga tetangga. Karena itu sengaja kita undang agar mereka juga dapat mensosialisasikan atau menyampaikan ke anggota masyarakat lain," terangnya.
Rini juga menyatakan, tahun ini ada penurunan dalam kasus rokok ilegal. Karena kalau dilihat trend nya itu banyak juga yang sekarang mulai mengurus ijin NPPBKC menjadi perusahaan rokok baru.
Ditempat yang sama, Ahmad Fauzan, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang menyampaikan bahwa komisi 1 yang menjadi mitra kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 120 miliar.
"Dari kegiatan inilah yang bisa diadakan di Pemerintah Kabupaten Malang, termasuk yang ada di Desa Gedog Wetan Kecamatan Turen," jelas Fauzan di hadapan para peserta sosialisasi.
Menurut Fauzan, ada tiga kedinasan OPD yang mendapatkan DBHCHT yakni Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Diakhir acara, Bowo menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Malang selalu bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai untuk menekan atau minimal mengurangi peredaran rokok Ilegal dengan berbagai kegiatan yang telah dilakukan.
Sosialisasi selain dihadiri jajaran Forkopimcam Kecamatan Turen, juga diikuti sebanyak 100 orang meliputi dari unsur insan Radio yakni RAPI, ORORI, Senkom, Kuwara dan Linmas Desa Gedog Wetan. (dad/ns)