Jalur Zonasi, Panitia PPDB Cek Rumah Siswa

Pendaftaran siswa baru SMP Negeri (SMPN) di Sidoarjo memasuki tahap jalur zonasi. Untuk mencegah manipulasi, panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melakukan verifikasi dan validasi data atau lapangan.

Jalur Zonasi, Panitia PPDB Cek Rumah Siswa
Kepala Dikbud Sidoarjo Asrofi

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Pendaftaran siswa baru SMP Negeri (SMPN) di Sidoarjo memasuki tahap jalur zonasi. Untuk mencegah manipulasi, panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melakukan verifikasi dan validasi data atau lapangan. Bentuknya bisa meninjau langsung jarak rumah siswa dengan sekolah tujuan.

Itu jika panitia PPDB menemukan kejanggalan atau keraguan data. Sesuai jadwal, tahap verifikasi dan validasi jalur zonasi ini berlangsung pada 22-26 Juni 2020. Sedangkan pendaftaran jalur zonasi, pada 18-20 Juni 2020 lalu. Dan pengumuman penetapan calon siswa jalur zonasi, pada 27 Juni 2020.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo Asrofi menyatakan, guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran sistem zonasi, pihak sekolah sudah membentuk panitia PPDB untuk memastikan siswa tersebut masuk dalam zona sekolah setempat.

“Siswa yang mau masuk ke sekolah dilakukan verifikasi dan validasi data di lapangan oleh panitia di sekolah tersebut. Sehingga siswa yang diterima benar-benar sesuai zonasinya," cetusnya kepada wartawan, di sela acara penyerahan CSR sebuah bank untuk penanganan Covid-19, di Pendapa Delta Wibawa, Rabu (24/6).

Kepala SMPN 5 Sidoarjo, Latifah menambahkan, apabila ditemukan kejanggalan atau keraguan data, pihak sekolah akan meninjau langsung untuk mengecek jarak yang sebenarnya. “Untuk memastikan data tersebut sesuai dengan aturan, maka kami meninjau langsung ke rumah siswa tersebut,” ujarnya kepada wartawan.

Diketahui, selain jalur zonasi, PPDB SMPN di Sidoarjo dilakukan dengan jalur prestasi, jalur zonasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali. Saat ini tahapan jalur prestasi sudah selesai. Untuk jalur zonasi, memiliki kuota minimal 50 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi merupakan sistem penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya. Sistem zonasi telah diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dengan tujuan agar tidak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan nonfavorit. (sta/rd)