Kepala BPN Tuban Tanggapi Isu Penarikan Sertifikat Analog

"Kami pastikan bahwa di Kabupaten Tuban tidak ada penarikan sertifikat tanah. Dan di Tuban juga belum ada sertifikat elektronik," ujar Kepala kantor BPN, Roy.

Kepala BPN Tuban Tanggapi Isu Penarikan Sertifikat Analog
Pesan berantai terkait dengan isu penarikan sertifikat di grup Whatshap
Kepala BPN Tuban Tanggapi Isu Penarikan Sertifikat Analog

TUBAN, HB.net - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Dr Roy E F Wayoi memastikan, isu penarikan sertifikat analog yang kabarnya akan dirubah menjadi sertifikat elektronik itu tidak benar.

"Kami pastikan bahwa di Kabupaten Tuban tidak ada penarikan sertifikat tanah. Dan di Tuban juga belum ada sertifikat elektronik," ujar Roy kepada Harian Bangsa, Senin (8/2).

Sertifikat tanah berupa elektronik memang sedang diwacanakan, tetapi semua butuh persiapan yang besar. Termasuk, menyiapkan alat, tenaga atau SDM, maupun perlengkapan lainnya. Sehingga, sampai detik ini petunjuk pelaksanaannya belum turun ke BPN masing-masing kabupaten/ kota.

"Baru minggu-minggu ini kita ada meeting secara virtual mengenai sertifikat elektronik itu," paparnya. “Sebenarnya keunggulan sertifikat elektronik ini lebih praktis dan aman. Karena berada dalam satu sistem yang bisa dicek sewaktu-waktu melalui online. Selain itu, juga bisa dicek nomor serinya. Sehingga, tidak mudah dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

"Bentuknya ya mirip-mirip seperti Kartu Keluarga (KK). Jadi hanya satu lembar, bukan seperti sertifikat analog saat ini yang terdapat beberapa lembar," jelasnya. Mengenai fungsi, sertifikat tanah elektronik ini sudah pasti sama dengan yang biasa atau analog. Bahkan, lebih praktis dan proses pengajuannya juga lebih mudah. Karena menggunakan sistem dan alat-alat yang canggih.

Disisi lain, Kepala Kantor BPN Tuban memastikan bahwa kehadiran sertifikat elektronik tidak akan menggusur sertifikat tanah berupa analog. Hanya saja sertifikat elektronik mulai berlaku disaat akan pengurusan baru maupun pemecahan sertifikat baru.

"Kalau sertifikat tanah analog atau yang biasa, tidak akan diganti, kecuali pengurusan baru. Tapi sampai saat ini pembuatan sertifikat elektronik belum berjalan. Karena masih menjadi pembahasan di pusat," beber Roy.(wan/diy)