Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Dorong Optimalisasi UHC

DPRD Kabupaten Mojokerto melalui Komisi IV mengambil langkah taktis menggelar hearing dengan mengundang BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan di ruang Komisi IV Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.

Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Dorong Optimalisasi UHC
Hearing Komisi IV dengan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - DPRD Kabupaten Mojokerto melalui Komisi IV mengambil langkah taktis menggelar hearing dengan mengundang BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan di ruang Komisi IV Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto. Upaya ini untuk mengantisipasi munculnya permasalahan dalam pelayanan kesehatan program Universal Health Coverage (UHC). Yakni dengan dinonaktifkannya puluhan ribu peserta BPJS Kesehatan dan tunggakan pembayaran pihak terkait.

"Hasil dari rapat kerja atau hearing  tersebut adalah Komisi IV mendorong agar pemda dan BPJS Kesehatan dapat mencari solusi terbaik. Kami selaku legislatif  mendukung kepada eksekutif dalam mencari jalan keluar untuk optimalnya program layanan kesehatan UHC," kata Nurida Lukitasari, anggota Komisi IV dari PDIP, usai hearing Kamis (14/9).

Komisi IV juga mendorong pelaksanaan pelayanan kesehatan program UHC di Kabupaten Mojokerto dapat optimal hingga mencapai 80 persen sampai di tahun 2024 nanti.  Namun demikian, kebutuhannya disesuaikan di PAK.

“Kekurangan kebutuhannya nanti supaya ada solusi terbaik antara BPJS Kesehatan dengan pemda. Kita berharap, pihak terkait harus ada ketercukupan dari anggaran, mau tidak mau. Karena ini sudah menjadi beban, bagaimana solusinya. Dengan demikian, agar program layananan kesehatan UHC dapat dinikmati seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto," jelas Nurida Lukitasari.

Sementara itu, Hendra Purnomo yang juga Komisi IV dari Partai Gerindra menerangkan, rapat kerja atau hearing dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan itu untuk mensinkronkan pelaksanaan UHC di Kabupaten Mojokerto.

Pasalnya, banyak yang dinonaktifkan, disebabkan kebutuhan anggaran yang masih kurang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan biaya untuk UHC. Menurutnya, harus ada solusi terbaik antara BPJS Kesehatan dengan pemda. Terpenting adalah bagi yang yang sakit diproritaskan untuk diaktifkan kembali.

Sebab, program UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dapat memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau dalam jangkauan BPJS.

“Sehingga, warga yang tidak mampu bisa mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit hanya dengan berbekal KTP. Komisi IV sangat mendukung program UHC dan dapat dioptimalkan untuk memberikan keringanan bagi warga yang menengah ke bawah," ungkap Hendra Purnomo yang telah mendapat anugerah gelar bangsawan dari Kraton Surakarta.(ris/rd)