Mantan Kades Mojoduwur Dilaporkan ke Polisi

Tak kunjung selesai dalam pengurusan sertifikat tanah, mantan Kades Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Sihat Raharjo, dilaporkan ke Polres Nganjuk.

Mantan Kades Mojoduwur Dilaporkan ke Polisi
Didampingi pengacara, warga melaporkan Sihat ke Polres Nganjuk. Bambang DJ/ HARIAN BANGSA.

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Tak kunjung selesai dalam pengurusan sertifikat tanah, mantan Kades Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Sihat Raharjo, dilaporkan ke Polres Nganjuk. Empat orang warga bernama Sumidi, Yadi, Rudi Santuso, dan Sarmin, dengan didampingi pengacara Prayogo Laksono dan Adi Wibowo melaporkan kasus tersebut.

Prayogo membenarkan jika kedatangannya ke polres dalam rangka adanya dugaan penipuan kepada kliennya atas pengurusan sertifikat mandiri, bukan prona. Pengurusan sejak 2008 hingga sekarang belum kunjung selesai.

"Saya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan kepada Sihat Raharjo dan Jumarni," kata Prayogo kepada Harian Bangsa, Kamis (21/1).

Dijelaskan, awalnya masyarakat dikumpulkan kemudian ada penawaran akan dibantu pengurusan sertifikat. Tapi sampai saat ini sertifikat tidak jadi.

"Memang saat ini yang melapor baru empat orang, tapi diperkirakan ada ratusan dalam kasus yang sama," terang Prayogo.

Permasalahan ini tidak ada sangkut pautnya dengan sengketa pilkades. “Dan itu bukan domain kita pada perkara sengketa pilkades,” kata pengacara.

Sementara, Sihat Raharjo sendiri pada sidang sengketa pilkades di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dinyatakan menang, atas Kades Jumali yang saat ini menjabat ades Mojoduwur. Akan tetapi, hingga putusan tersebut sudah dinyatakan inkrah, Sihat Raharjo sendiri belum juga dilantik oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Sihat sendiri saat ditemui di kediamannya mengatakan, dirinya tinggal menunggu pelantikan. Tapi dia melihat kenapa terkesan diulur-ulur. "Saya rasa ada dugaan upaya penjegalan dan menghambat pelantikan. Tapi saya siap jika dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Sihat.(bam/rd)