Motif Pembunuh Guru SMP Ingin Kuasai Harta Korban

Motif Pembunuh Guru SMP Ingin Kuasai Harta Korban
Pasutri tersangka pembunuh Guru SMP Negeri 1 Perak, Jombang.

Jombang, HARIAN BANGSA - Motif pembunuhan Elly Marida (45), guru SMP Negeri 1 Perak, Kabupaten Jombang akhirnya terungkap. Pelaku ternyata menginginkan harta benda korban.

Dari keterangan polisi, tersangka yang diketahui bernama Wahyu Puji Winarno (30), asal Desa Cangkringrandu, Kecamatan perak ini tak sendirian dalam menjalankan aksinya, melainkan bersama istrinya yang bernama Sari Wahyu Ningsih (21).

Pasutri tersebut nekat membunuh guru SMPN 1 Perak hanya untuk merampas barang berharga korban. Saat menjalankan aksinya, mereka berpura-pura menyewa kamar kos di rumah korban.

Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengungkapkan, Puji dan Sari datang ke rumah korban yang berada di Dusun Tondowulan, Desa Temuwulan pada Sabtu (21/12) 2019 pagi. Pasutri yang dikaruniai satu anak ini akan menyewa kamar kos di rumah korban.

 “Awalnya mereka berniat mencari kos-kosan. Melihat harta korban, maka timbullah niat jahat mereka untuk menguasai,” ucapnya saat digelar pers rilis di Mapolres Jombang, Jumat (24/1).

Lantaran tergiur dengan barang berharga milik korban, pasutri tersebut pulang untuk merencanakan perampokan. Mereka kemudian kembali ke rumah korban pada siang harinya. Namun Puji sudah menyiapkan sebilah pisau dapur. Dengan alasan berpura-pura menyewa salah satu kamar kos, sehingga ibu dua anak itu (Elly) tidak menaruh curiga.

“Pelaku perempuan menemui korban dan berbincang, sementara suaminya masuk lewat dapur. Korban dicekik dari belakang sampai lemas, kemudian dieksekusi. Mengetahui korban belum meninggal selanjutnya dipukul pakai paving,” terang Boby.

Akibatnya perlakuan sadis pelaku, korban tewas bersimbah darah di bagian belakang rumahnya. Dia menderita luka di bagian kepala dan pelipis. Usai korban tewas, Puji dan Sari mencuri barang berharga milik Elly, yaitu sebuah ponsel, gelang emas dan uang Rp 350 ribu.

“Dari pengakuan tersangka, hasil kejahatannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Sebab pekerjaan pelaku pria adalah kuli bangunan. Mereka dijerat dengan pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 dan 365 KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas mantan kapolres Bangkalan.(aan/rd)