Nginap di Hotel Banyuwangi, Motor Janda asal Bali Dibawa Kabur Pacar

Tak butuh waktu lama, polisi membekuk pria asal Lampung Timur itu beberapa jam setelah adanya laporan kehilangan tersebut.

Nginap di Hotel Banyuwangi, Motor Janda asal Bali Dibawa Kabur Pacar
Tersangka.

Banyuwangi, HB.net - Seorang janda beranak satu berinisial W (36) lapor polisi setelah kehilangan motor beserta barang berharganya saat menginap di salah satu hotel di Banyuwangi.

Motor N-Max milik korban asal Gilimanuk Jembrana Bali dibawa kabur oleh Purwanto (37) yang tak lain kekasihnya sendiri. Aksi pencurian itu dilaporkannya ke Polsek Banyuwangi, Minggu (24/3/2024).

Tak butuh waktu lama, polisi membekuk pria asal Lampung Timur itu beberapa jam setelah adanya laporan kehilangan tersebut.

Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin mengatakan, awalnya korban bersama anaknya dan pelaku berniat melancong ke Banyuwangi untuk menonton Bioskop, Sabtu (23/03/2024) sore.

Namun sayangnya, saat itu tidak ada jadwal film yang diputar sehingga mereka memutuskan untuk mencari penginapan yang tak jauh dari pusat kota.

Lalu, sekitar pukul 19.00 WIB mereka kembali mendatangi Bioskop, dan Film juga belum ada yang diputar. "Setelah bolak-balik ke Bioskop tutup, mereka akhirnya pergi ke Mall untuk membeli baju korban," jelasnya.

"Usai puas berbelanja, mereka kembali ke hotel dan bermalam di sana," imbuhnya.

Keesokan harinya, korban yang tengah mandi sekitar pukul 10.30 WIB, terkejut karena pelaku tiba-tiba tidak ada di kamar.

Setelah ditanyakan kepada anak korban, ternyata pelaku pergi keluar membawa motor N-Max miliknya. Kemudian Korban memeriksa barang berharga dan tas korban juga sudah tidak ada. Sadar telah menjadi korban pencurian, akhirnya W melaporkan aksi kejahatan pacarnya tersebut ke Mapolsek Banyuwangi.

"Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Wongsorejo. Alhamdulillah pada hari itu juga sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti," ujarnya. "Pelaku saat ini sudah kami tahan dan kita kenakan pasal 362 KUHP," pungkasnya. (guh/diy)