Operasi Bersama Satpol PP Jatim, Bea Cukai dan TNI/Polri Gagalkan Pengiriman 743 Ribu Rokok Ilegal 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur (Satpol PP Jatim), M Hadi Wawan Guntoro mengatakan, modus peredaran rokok illegal semakin canggih.

Operasi Bersama Satpol PP Jatim, Bea Cukai dan TNI/Polri Gagalkan Pengiriman 743 Ribu Rokok Ilegal 
Petugas gabungan memeriksa barang kiriman di sebuah perusahaan ekspedisi di Surabaya dan menemukan rokok illegal di dalam paket barang yang akan dikirimkan.

Surabaya, HB.net  –  Kenaikan harga rokok dimanfaatkan sebagian pelaku usaha untuk mencari keuntungan, dengan memperdagangkan rokok illegal. Terbukti, Tim Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal (Tasroleg) Provinsi Jatim, menemukan upaya distribusi dan pemasaran barang haram tersebut. Operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal pada tanggal 19-22 September 2023 berhasil menggagalkan pengiriman 327.400 ribu rokok ilegal di wilayah Madiun dan sekitarnya. Sedangkan pada 25-28 September 2023, Satas Tasroleg menggagalkan pengiriman 416.000 batang di Surabaya dan sekitarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur (Satpol PP Jatim), M Hadi Wawan Guntoro mengatakan, modus peredaran rokok illegal semakin canggih. Selain langsung memasarkan ke pedagang, pelaku kini jasa perdagangan on line, dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. ‘’Informasi yang kami terima dari masyarakat, saat ini marak aktivitas jual beli rokok ilegal melalui online, dan memanfaatkan jasa ekspedisi,’’katanya, kemarin.

Dalam operasi bersama Kantor Wilayah DJBC Jatim II dan Garnisun Tetap III Surabaya di wilayah Madiun, tim gabungan berhasil mengamankan total 327.400 ribu batang rokok ilegal. Rokok ilegal tersebut dibawa menggunakan mobil penumpang jenis minibus (Mobilio) yang melintas di Jalan Tol Solo-Kertosono dengan 2 orang penumpang didalam kendaraan. Menurut dua orang tersangka pelaku, rokok ilegal yang mereka bawa rencananya akan dikirim ke Jakarta.  Dua orang pelaku diamankan dan dibawa ke Kantor Kanwil DJBC Jatim 2 Malang untuk menjalani proses lebih lanjut.

Selain itu, tim gabungan juga melakukan operasi di depo jasa pengiriman barang. Di dua depo jasa paket yang didatangi petugas gabungan, ditemukan puluhan paket yang ternyata berisi rokok ilegal berbagai merk dan dikemas dalam berbagai bentuk serta ukuran. Untuk mengelabuhi petugas jasa paket, para pengirim memasang tanda barang mudah pecah dan tidak mencantumkan alamat jelas si pengirim. Dari jasa pengiriman paket ditemukan rokok ilegal sebanyak 61 paket rata2 berisi 4 slop rokok, sehingga ditemukan sebanyak 48.800 batang. Jumlah keseluruhan rokok ilegal yang berhasil digagalkan sejumlah 327.400 batang.

Sedangkan pada operasi Tasroleg tanggal 25-28 September 2023, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I berhasil menggagalkan pengiriman paket di Ekspedisi J&T Hub Surabaya di Tambak Osowilangun, Benowo Surabaya sebanyak 23 koli jenis SKM berisi rokok ilegal berbagai merk sejumlah 148.000 batang. Sedangkan di ekspedisi Lancar Jaya, Jl. Sidotopo, Semampir Surabaya tim gabungan menemukan 19 koli berisi rokok ilegal jenis SKM berbagai merk sejumlah 268.000 batang. Total hasil operasi pemberantasan BKC ilegal di wilayah Kanwil DJBC Jatim I sebanyak 416.000 batang. ‘’Barang bukti hasil operasi dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Jatim I untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,’’ kata Hadi Wawan.

Sesuai dengan Undang-undang tentang Cukai, baik penjual maupun pembeli dapat dikenakan sanksi pidana, jika terbukti memperdagangkan atau membeli rokok illegal, termasuk jika akan dipakai sendiri. Pasal 58 UU No. 39 tahun 2007 menegaskan bahwa setiap orang yang membeli atau menggunakan rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya dapat dijerat pidana penjara 1-5 tahun atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Pedagang yang menjadi penadah atau jaringan distribusi rokok illegal akan dikenakan pelanggaran pidana penjara 1-5 tahun sesuai dengan pasal 56. (yun/ns)