Pasca Pengalihan Kredit, Debitur Ini Konsultasi ke OJK

Mereka disambut Perwakilan Kanwil IV OJK bagian Badan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Heri dan Rafli. Pihak OJK menyarankan agar Setiyawan mengajukan melalui sistem pengaduan resmi.

Pasca Pengalihan Kredit, Debitur Ini Konsultasi ke OJK
Setiywan (kanan) bersama Pengacara dari Ansugi Law saat konferensi pers.

Surabaya, HB.net - Debitur atau nasabah Bank CINB Niaga, Setiyawan bersama tim kuasa hukumnya Ansugi Law mengunjungi Kantor Wilayah IV Otoritas Jasa Keuangan (Kanwil IV OJK) pada 3 Oktober lalu.

“Hanya ingin berkonsultasi saja. Kasus yang saya hadapi ini terkait pengalihan kredit,” ujar Setiyawan. Menurutnya, pengalihan kredit (cessie) yang terjadi tanpa dasar yang jelas dan pelaporan kolektibilitas yang dilakukan pihak bank kepada dirinya.

Mereka disambut Perwakilan Kanwil IV OJK bagian Badan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Heri dan Rafli. Pihak OJK menyarankan agar Setiyawan mengajukan melalui sistem pengaduan resmi. Melalui Ansugi Law, pengaduan ini diajukan pada 5 Oktober.

Singkat cerita, awalnya kedua belah pihak menandatangani Perjanjian Kredit dalam bentuk Pinjaman Rekening Koran (PRK) yang mengharuskan pembayaran bunga setiap bulan dan pokok pinjaman di akhir masa perjanjian. Perjanjian ini kemudian diperpanjang hingga 5 kali.

Pada 2021, karena Covid-19 ia mengalami keterlambatan pembayaran. Namun, ia melunasi semua kewajiban bunga dan dendanya 120 hari (Juni 2021). 4 bulan sebelum jatuh tempo perjanjian kredit. Selama 4 bulan berikutnya, tidak pernah mengalami gagal bayar.

Masalah mulai muncul ketika Setiyawan tidak mendapatkan kabar mengenai nasib perjanjian kreditnya. “Jadi saya sendiri juga tidak tahu itu bakal diperpanjang atau tidak. Sudah coba berkali-kali menanyakan tapi tidak ada kejelasan. Akhirnya setelah 20 hari lewat batas waktu kredit baru dikabari,” tuturnya.

Sayangnya tanggapan tersebut tidak juga memberikan kepastian. Ia malah diminta CIMB Niaga melakukan pembayaran dengan jumlah lebih besar. Semula Rp 90 juta menjadi Rp 150 juta per bulannya. CIMB Niaga juga menjanjikan akan melakukan perpanjangan kredit dengan syarat harus memasukan Rp 150 juta ke rekening escrow CIMB Niaga setiap bulannya hingga perjanjian perpanjangan ditandatangani. 

Ia memasukan uang dari Oktober 2022 hingga Agustus 2023 sambil menunggu kepastian mengenai perpanjangan kredit. Hingga Juni 2023, pihak CIMB Niaga menyodorkan perjanjian yang berbeda dari sebelumnya.

Yakni perubahahan fasilitas kredit dari yang sebelumnya PRK menjadi Pinjaman Transaksi Khusus (PTK). Dan ia menandatangani perjanjian. Beberapa hari setelah perjanjian, tiba-tiba CIMB menghubunginya, perjanjian harus direvisi karena terdapat kekeliruan.

CIMB Niaga memberikan janji akan melakukan perubahan terhadap perjanjian tersebut dan akan melakukan penandatanganan ulang. Setelah menunggu lama, lagi-lagi pihak CIMB Niaga tidak kunjung memberikan kabar dan kepastian. Akhirnya ia menghubungi kuasa hukumnya, Ansugi Law, dan melalui kuasa hukumnya untuk menanyakan perihal solusi dari permasalahan yang dihadapinya.

Pada 1 Agustus 2023, Setiyawan melakukan langkah antisipasi dengan mengajukan permohonan informasi kolektibilitas pinjaman kepada OJK melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Dalam laporan tersebut Setiyawan dinyatakan dalam kondisi macet (KOL-5).

Pada 7 Agustus 2023, diwakili Ansugi Law mengadakan pertemuan dengan CIMB Niaga cabang Rungkut. Dalam pertemuannya, tim legal CIMB Niaga mengarahkan Setiyawan agar mengajukan proposal penawaran terkait dengan penyelesaian permasalahan ini. Setiyawan menyepakatinya dengan mengajukan surat proposal penyelesaian pada 16 Agustus 2023. Namun sayangnya, surat proposal tersebut tidak mendapat tanggapan.

Pada 30 Agustus 2023, mengirimkan pengingat ke CIMB Niaga. Sebelumnya pada 29 Agustus 2023, ia masih tetap melakukan pembayaran melalui penyetoran Rp 150 juta ke rekening escrow milik CIMB Niaga.

Pada 2 September 2023, ia menerima surat dari CIMB Niaga, berupa surat pemberitahuan nomor 113/VI-DH/LIT/LWO/VIIII/2023 perihal pengalihan piutang (cessie) yang dilakukan CIMB Niaga terhadap pinjaman kredit tersebut, dialihkan ke PT Oke Asset Indonesia.

Menurutnya, perbuatan CIMB Niaga tersebut jelas melanggar Pasal 34 Peraturan OJK nomor 6/POJK.07/2022. Belum lagi, pelaporan kolektibilitas milik Setiyawan yang tidak berdasar dan tidak benar telah menyandera posisinya sebagai konsumen untuk mendapatkan pembiayaan atau kredit dari pihak bank lain.

Pihaknya bersiap mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap akta cessie yang dilakukanCIMB Niaga dan PT Oke Asset Indonesia yang tidak berdasar dan melanggar peraturan OJK nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. (diy)