Pengusaha Hiburan Malam Protes Larangan Buka saat Ramadan

Menjelang bulan suci Ramadan pada tahun 2024, Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang operasional tempat hiburan siang maupun malam.

Pengusaha Hiburan Malam Protes Larangan Buka saat Ramadan
Surat Edaran Walikota Surabaya No. 100.3.4/4839/436.8.6/2024

Surabaya, HARIANBANGSA.net – Menjelang bulan suci Ramadan pada tahun 2024, Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang operasional tempat hiburan siang maupun malam.

Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya itu bernomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024, tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idhul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Disebutkan tempat hiburan malam antara lain diskotik, pub & resto, karaoke keluarga dan dewasa, panti pijat, dan beberapa lainnya, tidak boleh beroprasional.

Aturan itu berlaku sejak ditentukan di malam hari awal bulan Suci Ramadan hingga awal hari raya Idul Fitri 2024. Aturan rutin tentang larangan rekreasi hiburan umum (RHU) beroprasi telah berjalan beberapa puluh tahun ternyata baru diprotes oleh owner Karaoke Dewasa Rasa Sayang.

Heri Kuncoro selaku owner Karaoke Dewasa Rasa Sayang merasa aturan yang dibuat oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi kurang memperhatikan warganya. “Hampir 90 persen karyawan RHU merayakan Hari Raya Idul Fitri. Hal inilah yang melatarbelakangi para karyawan untuk meminta keringanan kepada Wali Kota Eri Cahyadi agar mereka tetap bisa bekerja saat bulan Ramadan," ungkapnya.

Usulan dan protes yang disampaikan oleh Heri Kuncoro menurut Goerge Handiwiyanto selaku ketua Himpunan Perusahaan RHU (Hiperhu) terkesan mendadak.  Pihaknya akan memperjuangkan para pekerja RHU, namun harus melalui proses pembahasan ulang.

“Surat edaran wali Kota Surabaya  sudah dikeluarkan. Baiknya patuhi saja dulu. Nanti akan diperjuangkan untuk tahun ke depan.  Kedepan, kami (Hiperhu) akan bersurat kepada Pemkot Surabaya tentang pandangan kami yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan. Kebetulan  ada pilkada Surabaya. Jangan pilih calon wali kota yang menyusahkan warga yang cari makan,” ujarnya.

Sementara, Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya AKBP Edi Hartono memberikan ketegasan.Pihaknya siap membantu  pengamanan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Surabaya bila ditemukan ada RHU yang tidak mematuhi SE wali kota Surabaya tentang  bulan Ramadan 2024.

“Nantinya pergerakan atau patroli rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya sebagai penegak peraturan daerah akan kita support. Bila Pemkot Surabaya membutuhkan kita, kita siap,” ujarnya, Sabtu (9/3) malam.

Ditambahkan, pihak Intelkam Polrestabes Surabaya mengakui untuk hasil pemantauan belum ada informasi yang menonjol masuk ke satuannya. “Meski belum ada aksi yang menonjol, namun tetap kita lakukan pemantauan.  Bila masyarakat menemukan tempat hiburan yang beroprasional pada bulan suci Ramadan 2024 bisa melaporkan ke kami,” tutup Edi Hartono. (yan/rd)