Perangkat KPU dan Desa Masuk DCS Bacaleg DPRD Bangkalan, Bawaslu: Harus Diperbaiki

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh mengungkapkan ada sejumlah nama yang menjadi atensi dari lembaganya untuk dilakukan perbaikan oleh KPU Bangkalan.

Perangkat KPU dan Desa Masuk DCS Bacaleg DPRD Bangkalan, Bawaslu: Harus Diperbaiki
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh ketika memberi keterangan pada media soal perlunya perbaikan DCS Bangkalan.

Bangkalan, HB.net - Sejumlah nama direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, untuk dilakukan perbaikan pada daftar calon sementara (DCS) calon legislatif (Bacaleg) DPRD, yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh mengungkapkan ada sejumlah nama yang menjadi atensi dari lembaganya untuk dilakukan perbaikan oleh KPU setempat pada DCS yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

"Kami mendapati tanggapan masyarakat soal DCS, ada 3 nama yang menjadi atensi kami, karena berstatus sebagai perangkat oleh KPU sendiri dan perangkat desa masuk didalamnya," ungkapnya, Selasa (5/9/2023).

Pihaknya, mengaku akan secepatnya bersurat agar ada perbaikan sebelum daftar calon tetap (DCT), mengingat ketiga nama tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Bacaleg.

"Harus diteliti lebih detail lagi, karena yang jelas mereka tidak memenuhi syarat. Kami tegaskan harus di perbaiki, diganti atau tidak tergantung parpol nanti," jelasnya.

Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bangkalan, Sri Handayani mengatakan belum menerima limpahan dari Bawaslu, namun sejak tanggal 19-28 Agustus ada 3 tanggapan yang masuk padanya, namun tidak ada akan ditindaklanjuti.

"Sejak tanggal 19 hingga 28 Agustus ada 3 tanggapan masyarakat tentang DCS Bacaleg yang masuk ke kami. Tidak bisa kami proses untuk perbaikan, karena tidak ada KTP yang diupload oleh pemberi tanggapan, syaratnya kan harus melampirkan identitas," katanya. (fat/uzi/ns)