Perekat Nusantara Pertanyakan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK

Polri sudah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Perekat Nusantara Pertanyakan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK
Aktivis Pergerakan Advokat Nusantara Sugeng T Santoso.

Jakarta, HARIANBANGSA.net - Polri sudah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Pengangkatan itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang  Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan  Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Melihat hal itu, aktivis Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Sugeng T Santoso mengatakan,  apakah Perpol 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari Eks 57 Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN di Lingkungan Polri, demi memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum, atau demi tujuan politik tertentu.

“Apakah telah dipertimbangkan dari aspek perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki 57 eks pegawai KPK, sebagai calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan  promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya dalam siaran persnya, Rabu (8/12).

Selain itu, apakah Polri dapat menggaransi atau menjamin keamanan dan ketertiban umum di negara ini, atau hanya menciptakan anomali baru dalam pemerintahan. “Apakah Kapolri telah mendapat surat keputusan pendelegasian wewenang dari presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi  pembinaan ASN untuk menetapkan pengangkatan 57 eks pegawai KPK,” lanjut Sugeng T Santoso.

Menurut Sugeng T Santoso, berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014, maka pengadaan dan pengangkatan ASN di lingkungan instansi pemerintah, hanya boleh  diselenggarakan oleh dan menjadi wewenang BKN cq. Badan Pembina Kepegawaian. Sedangkan Polri merupakan instansi pemerintah pengguna SDM yang dihasilkan oleh BKN melalui Badan Pembina Kepegawaian.

“Dengan demikian, Perpol No. 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN di Lingkungan Polri, akan menjadi preseden buruk dalam manajemen ASN. Karena, kelak setiap instansi akan membuat sendiri aturan dan mengangkat sendiri ASN tanpa mengindahkan UU ASN, UU Admin Pemerintahan, UU Pembentukan Peru-undangan, dan sebagainya” jelasnya.(rd)