PN Bangkalan Kabulkan Permohonan Praperadilan Terdakwa Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Suramadu

Hakim  Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, memerintahkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk membatalkan penetapan H. Suharsono sebagai tersangka

PN Bangkalan Kabulkan Permohonan Praperadilan Terdakwa Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Suramadu
Hakim tunggal Zainal Ahmad,SH Pengadilan Negeri Bangkalan saat membacakan putusan sidang praperadilan.

Bangkalan, HB.net - Hakilm tunggal Zainal Ahmad mengabulkan permohonan praperadilan atas nama MS yang ditetapkan tersangka Kejaksaan Negeri Bangkalan (20/7) lalu, karena penetapan tersangka tidak memenuhi syarat.

Hakim  Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, memerintahkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk membatalkan penetapan H. Suharsono sebagai tersangka atas  kasus korupsi pembebasan lahan. Berdasarkan fakta persidangan belum memenuhi syarat.

Kasipidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry mengungkapkan, pihaknya menghargai keputusan persidangan. Segera mungkin akan melaksanakan perintah majelis hakim sidang pra peradilan sebagaimana tertuang dalam putusannya.

"Kami akan melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan yang bersangkutan kami bebsakan dari penahanan. Tetapi prosesnya akan terus berlanjut, karena putusan sidang tidak menghentikan jalannya penyidikan. Teknisnya, mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan pada media," ungkapnya, Jumat (4/8/2023).

Meski sudah dinyatakan tidak memiliki bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan, MS akan kembali ditetapkan sebagai tersangka, bilamana ada bukti baru yang ditemukan.

"Masih bisa menjadi tersangka lagi, putusan pra peradilan ini kan bukan final.  Masih bisa jika ditemukan bukti tambahan. Kalau kami dikatakan terburu-buru dalam menetapkan tersangka tidak juga. Ini hanya perbedaan pendapat saja," ujar Fakhry.

Sementara itu Kuasa Hukum MS, Bahtiar Pradinata mengatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah berdasarkan keputusan hukum. Sehingga, terhitung adanya putusan hakim, maka kliennya harus segera dibebaskan.

"Harus segera dibebaskan, detik ini juga. Klien kami terbukti tidak memenuhi syarat sebagai tersangka, sebagaimana ditetapkan oleh penyidik. Jika memang proses penyidikan akan dilanjutkan, silahkan saja, cuman tidak ada bukti kerugian negara seperti yang disangkakan," katanya.

Pihaknya, mengaku akan mempelajari terkait dengan pertimbangan hukum tadi, karena di dalam pasa 81 KUHP, berdasarkan keputusan hakim atas tindakan kesewenang-wenangan oleh termohon (Kejari), pemohon mengalami kerugian, baik secara materiil atau non materiil.

"Kami akan mempertimbangkan, apakah akan melakukan gugatan perdata atau tidak. Karena orang ditahan itu tidak nyaman, sudah dirampas kemerdekaannya. Makanya penyidik perlu kehati-hatian, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Klien kami hampir 1 bulan ditahan," pungkasnya. (fat/uzi/ns)