Proyek Tandon Air Talango Sumenep Mangkrak,  2 Mantan Pejabat Dinas PRK dan CK Sumenep Bakal Diperiksa

“Kami  melaporkan kasus ini  mulanya  ke PRK & Cipta Karya sejak September 2021, namun tak juga ada  jalan keluarnya."

Proyek Tandon Air Talango Sumenep Mangkrak,  2 Mantan Pejabat Dinas PRK dan CK Sumenep Bakal Diperiksa
Tandon air dengan nilai ratusan juta rupiah yang menyisakan banyak masalah.

Sumenep, HB.net - Unit Tindak  Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumenep akan memanggil eks Pejabat  eks Dinas  PRK  &  Cipta Karya  Kabupaten Sumenep. Pemanggilan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan  pembangunan  tandon air di Kampung Monggu, Desa Talango, Kecamatan Talango tahun 2020 senilai Rp 370.069.313,16 yang bersumber anggarannya dari APBD Sumenep tahun 2020.

“Kami  melaporkan kasus ini  mulanya  ke PRK & Cipta Karya sejak September 2021, namun tak juga ada  jalan keluarnya.  Ahirnya  saya bersama pengacara saya laporkan ke unit Pidkor Polres Sumenep. Sebab proyek ini mangkrak hingga kini,” ujar Mustahawi warga Kampung Monggu Desa Talango, Rabu (31/8/2022).

Mustahawi menjelaskan, pembangunan tandon di desanya dilakukan tidak melalui prosedur rapat warga. Tiba-tiba tandon tersebut didirikan di tanah warga milik Mat Nur. Padahal  mestinya para pihak meminta persetujuan pemilik tanah, lewat penandatanganan  Naskah  Perjanjian Hibah Tanah (NPHT) oleh pemilik tanah Mat Nur.

“NPHT itu tidak pernah ada, bangunan itu sudah selesai. Akhirnya proyek itu mangkrak hingga hari ini,” tambah Mustahawi.

Pengacara Mustahari, Jakfar Faruk Abdillah  ketika dihubungi  membenarkan adanya informasi yang dia terima, penyidik, Selasa, 6 September 2022, Pidkor Polres akan memanggil sejumlah pejabat  Eks Dinas PUPR & Cipta Karya dan Ketua HIPAM  desa Talango H. Haris. 

“Benar, saya dapat informasi tentang pemanggilan itu dari penyidik. Kita lihat saja nanti seperti apa kinerja penyidik. Tentu menjadi pertaruhan keprofesional mereka dalam menyelesaikan kasus yang terkatung katung  selama ini,” ujar pria  yang disapa Faruk itu.

Pengacara asal  Surabaya  yang kerap mendampingi klien di  Sumenep itu menerangkan, kasus berdirinya tandon air di desa Talango penuh kejanggalan dan pelanggaran adminitrasi.

“Ini salah satu  bentuk perbuatan  menyalahgunakan kewenangan jabatan. Didalamnya pasti  memenuhi unsur  merugikan keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001.  Sebab seseorang yang memiliki kewenangan,  tapi digunakan secara bertentangan  dengan kewajiban dalam jabatan yang harus dijalankannya, maka masuk pada unsur kerugian negara. Akhirnya program  yang dibangun untuk meningkat kesejahtraan masyarakat mangkrak,” papar Faruk Abdillah.

Beberapa informasi yang diterima,  berdasarkan isi dokumen yang beredar atas proyek tersebut menyebutkan  nama  MJ selaku mantan Kadis PRKP & Cipta Karya saat itu dan BI  selaku pejabat Pembuat Komitmen  Dinas PRKP & Cipta Karya, kemungkinan kedua pejabat ini yang diminta keterangannya Penyidik Pidkor Polres Sumenep Selasa, 6 September 2022. (lan/ns)