Rapat Paripurna DPRD Bondowoso , Pj Bupati Bambang Soekwanto Jelaskan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Rapat paripurna di gelar di ruang graha paripurna DPRD, Senin (2/10/2023) ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD beserta kepala OPD. dan rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir.

Rapat Paripurna DPRD Bondowoso , Pj Bupati Bambang Soekwanto Jelaskan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Ketua DPRD Bondowoso didamingi PJ Bupati Bondowoso ketika memberikan keterangan pada media.

Bondowoso, HB.net - Penjabat Bupati Bondowos Drs. Bambang Soekwanto, M.M menghadiri rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati tentang raperda pajak daerah dan retribusi daerah serta nota penjelasan pimpinan bapemperda tentang 4 (empat) raperda inisiatif DPRD.

Rapat paripurna di gelar di ruang graha paripurna DPRD, Senin (2/10/2023) ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD beserta kepala OPD. dan rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir.

Pj. Bupati Drs. Bambang Soekwanto MM, menyampaikan nota penjelasannya terhadap rancangan peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi. Pj Bupati Bambang Soekwanto menjelaskan bahwa dinamika peraturan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah terus terjadi sejalan dengan perkembangan Perekonomian Daerah dalam memberikan diskresi Ruang fiskal yang lebih luas dan mudah bagi daerah untuk memperluas sumber-sumber penerimaan dan penetapan tarif sesuai dengan ketentuan dan undang undang.

Menurut Pj Bupati, berdasarkan undang-undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau disebut dengan undang undang (HKPD), bahwa UU HKPD diperlukan sinkronisasi terhadap peraturan daerah yang telah ada.

Seluruh peserta yang hadir menyanyikan lagu Indonesia raya sebelum sidang paripurna dimulai

“Tujuannya untuk memperbaiki kebijakan di bidang pembiayaan daerah menjadi lebih sederhana dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian, kemudian memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah,” uari Pj Bupati.

Kemudian mengurangi biaya administrasi pemungutan serta memperkuat sinergi fiskal dalam menjaga keharmonisan pusat dan daerah dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, lebih efisien dan lebih efektif. (gik/ns)