Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Rutin Gelar Operasi Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Plh Kabid Gakda (Penegakan Peraturan Daerah) Satpol PP Kabupaten Bondowoso, Ahmad Hambri, menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan operasi rutin.

Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Rutin Gelar Operasi Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Jember dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso ketika melakukan razia rokok illegal dari warung ke warung.

Bondowoso, HB.net - Bea Cukai Jember beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso gencar melaksanakan Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal. Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya minimalisasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bondowoso serta menyelenggarakan sosialisasi STOP Rokok Ilegal kepada masyarakat.

Adapun tindakan yang diambil yakni, mengamankan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok yang dijual tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Plh Kabid Gakda (Penegakan Peraturan Daerah) Satpol PP Kabupaten Bondowoso, Ahmad Hambri, menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan operasi rutin.

“Dalam giat cukai ilegal memiliki target warung dan toko penjual rokok yang dipilih secara acak di wilayah Kabupaten Bondowoso,” ujar Ahmad Hambri kemarin.

Giat operasi gempur rokok ilegal ini dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai Jember dalam upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk ‘Upaya Nyata’ Bea Cukai dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

“Para pemilik warung atau toko yang kedapatan menjual rokok ilegal itu diberi peringatan dan pembinaan sesuai Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai,” katanya.

Seraya menambahkan, tidak hanya dari sisi represif saja, namun sisi pencegahan juga dijalankan seiring pelaksanaan operasi pasar.

"Dengan cara memberikan edukasi serta pengenalan terkait berbagai modus peredaran rokok ilegal kepada para pemilik toko atau penjual rokok,” pungkasnya.(gik/ns)