Selama Agustus 2023, Satresnarkoba Polres Tuban Ungkap 12 Kasus

"Semua kasus yang ditangani sudah dalam tahap penyidikan," tegas Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko .

Selama Agustus 2023, Satresnarkoba Polres Tuban Ungkap 12 Kasus

Tuban, HB.net -  Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tuban berhasil mengungkap 12 kasus narkoba selama Agustus 2023. Dalam pengungkapan tersebut satreskoba juga berhasil mengamankan 12 orang terduga pelaku yang disangkakan sebagai pengedar.

Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko menyatakan, belasan kasus yang diungkap diantaranya sabu 1 kasus, Pil dobel sebanyak 9 kasus, 1 kasus Carnophen serta Pil Y sebanyak 1 kasus. Selanjutnya, petugas juga mengamankan sebanyak 14565 butir Pil double L, 929 butir pil Y, 53 butir Carnophen serta 4,51 gram Sabu.

"Semua kasus yang ditangani sudah dalam tahap penyidikan," tegasnya.

Ia menegaskan, pengungkapan terhadap puluhan ribu pil Doble L yang dilakukan oleh jajarannya tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Terutama, dengan tersangka berinisial T yang saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Tuban. Petugas juga akan mengembangkan lagi, lantaran keterangan dari T mengarah kepada pelaku yang kini di Wilayah Mojokerto.

"Perlu diketahui dari 12 pelaku ini, 3 orang diantaranya adalah residivis dengan kasus yang sama," jelasnya.

Selanjutnya, menurut keterangan para pelaku untuk mendapatkan barang memabukkan itu bertransaksi dengan cara bertemu langsung di tempat tertentu.

"Asal barang ini ada yang dari Mojokerto, Jawa Tengah, Sidoarjo dan Surabaya," tutur AKP Teguh.

Tersangka pengedar obat berbahaya dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15ntahun penjara dan denda sebesar 1,5 milyar rupiah.

Sedangkan, pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan 10 Miliyar ditambah 1/3.(wan/ns)