Seorang Penjaga Klinik Kesehatan di Tuban Diculik Tiga Pelaku, Motif Sakit Hati

Kasatreskrim menambahkan, penculikan tersebut terjadi lantaran pelaku Arief merasa sakit hati dan dendam terhadap orang tua korban, apalagi hubungan asmaranya tak direstui.

Seorang Penjaga Klinik Kesehatan di Tuban Diculik Tiga Pelaku, Motif Sakit Hati

Tuban, HB.net - Nanik NF (26) seorang warga Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang juga penjaga di Klinik Assyifa di desa setempat telah diculik oleh tiga orang pelaku. Peristiwa penculikan tersebut terjadi pada Jum'at (5/1/2023) dan ditemukan keberadaanya di Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (6/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto dalam jumpa persnya di mapolres setempat, pada Jum'at (12/1/2024) mengatakan, diketahui pelaku penculikan ada tiga orang. Aktor pertama ialah Thoifur Arief (35) yang juga tetangga korban Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu. Kemudian, dua pelaku lain yaitu Heri Maulana (20) dan Rudi Arifin (28) masing-masing merupakan warga Desa Rawasan, Kecamatan Jenu.

"Jadi yang menggelandang korban ini ialah pelaku Arief, lalu dibawa ke mobil yang sebelumnya sudah ada dua pelaku lain," kata Kasat Reskrim Rianto dihadapan wartawan.

Kasatreskrim menambahkan, penculikan tersebut terjadi lantaran pelaku Arief merasa sakit hati dan dendam terhadap orang tua korban, apalagi hubungan asmaranya tak direstui. Selain itu, pelaku semakin dendam lantaran pihaknya dilaporkan oleh korban ke Polsek Jenu karena kasus penipuan.

"Jadi motifnya dendam kepada orang tua korban maupun terhadap korban," ungkapnya.

Selanjutnya, atas dasar motif itu membuat pelaku kalap dan nekat menculik korban. Guna melancarkan aksinya pelaku mengajak temannya agar berjalan mulus. Setelah berhasil menggelandang korban, kemudian dibawa ke arah Semarang, Jawa Tengah. Beruntung saat di Semarang ketiga pelaku lengah, sehingga korban bisa melarikan diri dan meminta perlindungan ke Polsek Semarang Utara.

"Informasi dari Polsek Semarang Utara, kemudian anggota kami langsung bergerak ke TKP menjemput korban dan melalukan pengejaran terhadap pelaku serta melalukan penyelidikan lebih lanjut," bebernya.

Setelah mendapatkan beberapa bukti termasuk rekaman CCTV di SPBU wilayah Semarang, kemudian petugas kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku. Lalu, petugas juga melakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

"Akhirnya pada Senin (8/1/2024) kemarin petugas berhasil mengamankan di rumahnya tanpa perlawanan," pungkasnya.

Dalam aksi kejahatan ini petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, berupa Mobil Suzuki Ertiga, Handphone dna uang tunai Rp o juta serta pakaian korban. Mereka bertiga dijerat dengan Pasal 328 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

"Barangsiapa melarikan atau menculik orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud untuk membawa dia dibawah penguasaannya atau dibawah penguasaan orang lain, dengan melawan hukum atau untuk menyengsarakan orang lain itu Pasal 328 Jo pasal 55,56 KUHP," bebernya.

Sementara itu, pelaku Arief mengaku, khalaf telah menculik dambaan hatinya tersebut. Ia nekat melakukan itu lantaran sakit terhadap orang tuanya yang tidak merestui hubungannya. Sedangkan, selama korban dibawa ia mengaku tidak memukul atau melalukan kekerasan.

"Ya karena saya gak diterima sama orang tuanya," tutur Arief yang berstatus duda itu.(wan/ns)