Setubuhi Muridnya Sejak 2020, Guru di Banyuwangi Diamankan

Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji, mengatakan, hubungan yang dilakukan guru dengan murid yang berinisial AF (14) ini sudah cukup lama dilakukan.

Setubuhi Muridnya Sejak 2020, Guru di Banyuwangi Diamankan
Tersangka.

Banyuwangi, HB.net - Perlakuan tak senonoh dilakukan salah satu guru di Banyuwangi, oknum guru tersebut berinisial WTN (31), warga Kecamatan Genteng, Banyuwangi, telah menyetubuhi muridnya berulang kali.

Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji, mengatakan, hubungan yang dilakukan guru dengan murid yang berinisial AF (14) ini sudah cukup lama dilakukan. "Persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, keduanya sudah seperti suami istri," katanya, Kamis (14/07/2022).

Menurutnya, AF memang pacaran dengan WTN sejak 2020, dan untuk persetubuhan dilakukan WTN sejak menjadi guru AF waktu sekolah dasar (SD). Sedangkan, Saat ini korban sudah melanjutkan sekolah di salah satu SMP di Kecamatan Genteng.

Kemudian, Peristiwa ini terungkap oleh orang tua korban, yang mencurigai tingkah laku anaknya, Kecurigaan orang tua korban semakin tinggi setelah dilarang memegang HP nya."Orang tua korban secara sembunyi melihat HP anaknya yang sedang di cas. Terus mengetahui percakapan antara AF dan WTN," Ujarnya

Sehingga, Orang tua korban langsung menanyakan kepada anaknya. AF mengaku telah berpacaran dengan WTN sejak masih SD, dan telah beberapa kali melakukan hubungan intim. "Terakhir berhubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah WTN pada Juni 2022," jelasnya.

Orang tua korban yang tak terima, langsung melaporkan WTN ke Mapolsek Genteng. Polisi langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku, kini WTN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Atas perlakuannya kini WTN harus diancam dengan Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (guh/diy)