Sidang Kasus PTSL Sudah Menghadirkan 14 Saksi

Sidang kasus pemberkasan surat tanah warga Desa Arjosari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, masih mewarnai persidangan PN Mojokerto, Selasa (25/10).

Sidang Kasus PTSL Sudah Menghadirkan 14 Saksi
Sidang yang dilakukan dengan tatap muka di Ruang Cakra.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Sidang kasus pemberkasan surat tanah warga Desa Arjosari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, masih mewarnai persidangan PN Mojokerto, Selasa (25/10).

Sidang kedua yang dipimpin Ketua Hakim Sarudi dengan didampingi dua hakim anggota ini masih berkutat pada keterangan saksi- saksi terkait kronologis penarikan biaya PTSL.

Hingga saat ini JPU Alaik Bikhukmil sudah menghadirkan sekitar 14 saksi di persidangan. Dari ke-14 saksi itu ada salah satu saksi yang berinisial AW, warga setempat.

Dia saat memberikan kesaksiannya di depan hakim terkait uang pembayaran PTSL sebesar Rp 1 juta kepada oknum perangkat desa setempat. Pembayarannya dilakukan di rumahnya. "Saya membayar di rumah karena perangkat desa mendatangi rumah saya Pak Hakim,” katanya.

Namun, ungkapan saksi AW dalam persidangan sempat jadi debat kusir karena menurut terdakwa bahwa AW membayar di kantor desa. Hariyanto membantah pernyataan AW membayar biaya PTSL Rp 1 juta di Balai Desa Rejosari bukan di rumah AW. Hal dikatakan perangkat desa Hariyanto usai sidang.

Informasinya dari desa bahwa PTSL di tahun 2020 sebenarnya tidak ada. Yang ada adalah pemberkasan hak atas tanah warga dengan biaya kesepakatan warga Desa Rejosari. Namun usai pemberkasan yang dilakukan desa setempat lalu, oleh pihak pelapor digunakan untuk PTSL 2022.(gus/rd)