Siswa Magang Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung Pastikan Jaminan Kecelakaan Kerja Peserta 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung, Bisri Yusmadi mengunjungi salah satu peserta BPU yang dirawat di RSUD Iskak, Tulungagung. 

Siswa Magang Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung Pastikan Jaminan Kecelakaan Kerja Peserta 

Tulungagung, HB.net - BP Jamsostek sebagai penyelenggara jaminan sosial yang diamanahkan oleh undang-undang, memiliki tanggungjawab besar terhadap perlindungan jaminan disegala sektor. BP Jamsostek tidak hanya fokus kepada badan usaha formal namun disektor informal juga kami prioritaskan. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung, Bisri Yusmadi mengunjungi salah satu peserta BPU yang dirawat di RSUD Iskak, Tulungagung. 

“Kami hadir dan kami pastikan seluruh peserta BPJamsostek mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan pada peserta BP Jamsostek yang mengalami musibah kecelakaan kerja pada saat magang/prakerin," ujar Bisri Yusmadi.

Salah satu siswa dari SMKN 1 Boyolangu,  Anggi Putri Widyaningrum, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di sektor BPU untuk mendapatkan program JKK dan JKM. SMKN 1 Boyolangu adalah salah satu SMK yang peduli dan sadar akan kebutuhkan perlindungan jaminan sosial bagi Siswa dan Siswi yang akan berangkat magang/prakerin. 

Lebih lanjut, Bisri Yusmadi mengungkapkan bahwa seluruh Siswa dan Siswi yang akan magang/prakerin cukup mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM saja selama dia magang/prakerin, untuk iuran hanya sebesar Rp 16.800 untuk mendapatkan manfaat program JKK dan JKM.

“Harapannya bagi seluruh peserta yang bekerja di sektor formal maupun informal.  Ayo ikut BPJS Ketenagakerjaan karena jauh lebih besar manfaat untuk keluarga. Kabupaten Tulungagung adalah kabupaten yang sadar akan kepedulian Jaminan sosialnya semoga hal ini akan terus dijadikan berkelanjutan dan didukung penuh oleh pemerintahan Kabupaten Tulungagung,” terang Bisri Yusmadi

Di lokasi berbeda Hendra Elvian selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar mengatakan, peserta magang wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Di Permenaker 5 Tahun 2021 ini Pasal 35 Ayat 1 dijelaskan peserta magang, siswa kerja praktik, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan wajib didaftarkan menjadi peserta melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Hendra mengungkapkan bahwa momen ini menjadi bukti bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan bagi pekerja penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), dan jasa konstruksi, tetapi juga untuk siswa yang sedang praktik kerja.

“Penting bagi siswa magang atau PKL maupun mahasiswa magang memiliki jaminan sosial selama masa PKL agar terlindungi dari potensi kecelakaan kerja dan kematian selama menjalani masa PKL. Harapannya, seluruh universitas dan pihak sekolah untuk memastikan para siswa kerja praktik sebelum turun ke lokasi praktik sudah memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Hendra. (tri/ns)