Sosialisasikan Draf Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan

Bagian Pengadaan Barang-Jasa menggelar sosialisasi draf peraturan wali kota (Perwali) tentang petunjuk teknis pelaksanaan dan pengendalian kegiatan Pemkot Mojokerto.

Sosialisasikan Draf Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan
Acara sosialisasi draf perwali tentang petunjuk teknis pelaksanaan dan pengendalian kegiatan Pemkot Mojokerto.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Bagian Pengadaan Barang-Jasa menggelar sosialisasi draf peraturan wali kota (Perwali) tentang petunjuk teknis pelaksanaan dan pengendalian kegiatan Pemkot Mojokerto. Komitmen menjalankan peraturan yang ada.

"Sebelum perwali ini diundangkan, masing-masing perangkat daerah harus memahami kebijakan besar di dalam kegiatan yang akan dilaksanakan sepanjang 2024, di bawah kewenangan Pemkot Mojokerto," tutur Wali Kota Ika Puspitasari, Kamis (26/10).

Salah satu poin bahasan yang ditambahkan dalam juknis tahun 2024, yaitu perihal target PDN, UMK dan e-Purchasing yang diatur pada pasal 71 ayat 1 (A), (B), dan (C). Dimana tahun sebelumnya belum diatur.

Perihal tersebut sejatinya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018). Namun, keberadaan perwali menunjukkan penegasan terhadap implementasi aturan belanja produk dalam negeri melalui penyedia sebesar 95 persen.

"Ini artinya yang diperbolehkan belanja dari produk-produk impor itu maksimal hanya 5 persen saja dari total anggaran pengadaan barang dan jasa," Imbuhnya.

Pemkot juga berencana akan memasukkan poin tersebut dalam perjanjian kerja (PK). Hal itu dimaksudkan sebagai bentuk komitmen serius dari perangkat daerah untuk menjalankan peraturan yang ada.

Sementara, Kabag Pengadaan Barang-Jasa (PBJ) dan Pembangunan Setdakot Mojokerto Muraji menambahkan, untuk transaksi e-Purchasing, yaitu pengadaan pembelian barang- jasa melalui sistem katalog elektronik, minimal sebanyak 30 persen.

Ia berharap semua pihak harus bersinergi untuk mewujudkan komitmen tersebut. Mengingat jika ketentuan tidak terpenuhi, akan berpengaruh pada penurunan dana transfer yang diberikan pemerintah pusat ke pemkot.(yep/rd)