Tandon Air Talango, Mat Nur Tolak Tanda Tangan NPHT meski Diintimidasi

Mastiyana warga dusun Monggu, Desa Talango, sudah menduga bakal ada masalah dikemudian hari. Pasalnya,  20 meter  dari jarak ditempatkannya tandon  air Monggu yang dibangun dari APBD itu, sudah ada tandon air milik H. Saleh yang menyuplai kebutuhan air warga Dusun Monggu sejak puluhan tahun silam.

Tandon Air Talango, Mat Nur Tolak Tanda Tangan NPHT meski Diintimidasi
Mat Nur pemilik tanah yang dibangun tendon dan H. Haris Ketua HIPPAM.

Sumenep, HB.net - Mangkraknya  tandon  penyimpan air untuk warga  di sekitar  Kampung Monggu Desa Talango, Sumenep sejak awal sudah bermasalah, namun tetap dijalankan.   Menurut  Mastiyana warga dusun Monggu, Desa Talango, sudah menduga bakal ada masalah dikemudian hari.

Pasalnya,  20 meter  dari jarak ditempatkannya tandon  air Monggu yang dibangun dari APBD itu, sudah ada tandon air milik H. Saleh yang menyuplai kebutuhan air warga Dusun Monggu sejak puluhan tahun silam.

“Jaraknya hanya 20 meter, antara  tandon air milik H. Saleh dengan yang dibangun Pemkab.  Harusnya ada studi dan survei dulu sebelum membangun tandon yang dibeayai negara, sehingga tidak  menuai masalah,” papar Mastiyana, Kamis (1/09/2022).

Mastiyana juga heran,  siapa yang mengusulkan tandon tersebut. Sebab, banyak warga Monggu yang merasa  tidak pernah diajak musyawarah RT/RW,  HIPAM dan Kades Talango.   Tiba–tiba  muncul di area rumah Mat Nur yang sejak awal  tidak setuju dengan kehadiran tandon tersebut, karena tanahnya tidak akan dihibahkan untuk tempat berdirinya tandon.

Sementara itu, Mat Nur, pria yang sehari-harinya hidup dengan  mancing ikan di laut untuk nafkah keluarganya, ketika ditemui  mengakui sejak awal dia sudah diintimidasi untuk menghibahkan tanahnya ke  HIPAM  Talango.

“H. Haris memang memaksa sejak awal akan membangun tandon air di tanah milik saya dan saya menolak. Sebab  saya orang miskin dan tanah itu harta satu satunya yang akan diwariskan kepada ketiga anak saya,” ujar Mat Nur.

Pada saat dimulainya  pembangunan   Tandon di lahan milik Mat Nur , pihaknya juga protes kepada para tukang yang mengerjakan proyke tandon itu. Namun para tukang hanya menjawab pendek, bahwa dirinya hanya disuruh.  Bahkan kepada Ketua HIPPAM  Talango H. Haris, Mat  Nur berkali-kali protes agar jangan dilanjutkan pemabngunan tandon itu, tapi tidak digubris.   Bahkan  justru sebaliknya  Mat Nur dipaksa tanda tangan di lembar   Naskah Perjanjian Hibah Tanah (NPHT) yang sudah bermaterai.

“Lembar ini yang dipaksakan untuk ditanda-tangani oleh saya,” ujar Mat Nur  memperlihatkan lembar NPHT kepada wartawan.

Pada Naskah NPHT  melekat pula satu lembar  Berita Acara Serah Terima Barang. Pada pihak kesatu ada nama  Benny Iriawan selaku  Pejabat pembuat Kometmen Dinas  PRKP & CK. Pihak Kedua  Nama Ketua HIPPAM  (Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum) Sumber Monggu Moh. Haris  dan pada bagian bawah mengetahui/Menyetujui Kadis PRKP & CK Kab Sumenep Ir. Moh. Jakfar. Lembar  berikutnya ada  Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang  harus ditanda tangani oleh  Mat Nur selaku penghibah tanah,  Moh, Haris selaku Ketua HIPPAM  dan mengetahui kepala desa  Talango.

“Semua dokumen asli dari H. Haris (Dinas PRKP & CK) yang ada  di rumah saya, sudah saya serahkan kepada pengacara saya dan saya tidak pernah tanda tangani,  walau saya dipaksa dan ditengan  suruh  tanda tangan berkali-kali dikertas itu,” ujar pria lugu itu.

H. Haris Tidak  Menyangka Bakal Jadi Masalah Besar

Sementara itu, Ketua HIPPAM  (Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum) Talango H. Haris mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak punya pikiran kasus ini berkembang  lebih jauh dan menjadi masalah  besar seperti saat ini. Awalnya semua demi niat baik untuk menyediakan air minum bagi warga.

“ Dulu-dulunya  saya bersahabat erat dengan Mat Nur.  Saya tidak akan ragu dengan penetapan lokasi di tanah milik  Mat Nur.  Banyak hal yang kami sumbangkan untuk Mat  Nur, misalnya program rehab rumah dan lainnya, “ ujar H. Haris  yang juga Sekdes  Talango, saat bertemu  dengan HARIAN BANGSA di  Kantor BPN Sumenep.

H. Haris  mengakui bahwa  dokumen NPHD dan NPHT  memang diserahkan ke Mat Nur untuk ditandatangani,  namun Mat Nur selalu menolak.  Hingga  pembangunan tandon  itu  selesai dan dokumen itu tetap di Mat  Nur dan belum ditandatangani.

Haris lebih jauh menyampaikan jika dia tidak mau berdebat lagi soal tandon itu.   Dia berharap  Pengacara  Mat Nur dan Mustahawi memberi solusi dan  jalan damai, sehingga ada jalan terbaik.

“ Saya berharap  Dinas dan  CV pelaksana proyek   tandon air tersebut juga mau urun rembuk untuk menyelesaikan  hal ini.  Saya siap untuk sumbangan  agar masalah ini  cepat selesai,“  pungkas  H. Haris. (far/aln/ns)