Tenaga Non-ASN Terima Gaji ke-13

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Senin (25/3).

Tenaga Non-ASN Terima Gaji ke-13
Wali Kota Surabaya memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Senin (25/3). Pengarahan diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga Non-ASN atau outsourcing melalui virtual zoom.

Dalam pengarahannya, Wali Kota Eri Cahyadi menekankan sejumlah poin penting kepada ASN dan non-ASN. Yang pertama kepada Non-ASN tenaga penunjang yang terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan driver (sopir).

"Tenaga penunjang setiap bulan mendapat gaji Rp3,7 juta, tapi khusus tenaga penunjang ini juga mendapatkan gaji ke-13. Nah, jika gaji Rp3,7 juta per bulan ditambah dengan gaji ke-13, maka per bulannya menerima sekitar Rp4 juta. Karena itu saya mohon gaji ke-13 ini untuk disampaikan kepada keluarga," kata Wali Kota Eri.

Ia menyatakan selama ini telah berusaha maksimal untuk mempertahankan tenaga non-ASN agar tidak diputus kontrak. Bahkan, ia harus menghadap ke pemerintah pusat supaya tenaga Non-ASN tetap bisa dibawah naungan Pemkot Surabaya.

"Kalau tidak saya lakukan maksimal, njenengan (anda) sudah ikut pihak ketiga (swasta). Saya tidak lelo (rela) jika tenaga Non-ASN dikeluarkan dan harus ikut pihak ketiga. Karena kalau njenengan kontrak dengan pihak ketiga, tentu tidak mungkin dapat gaji Rp3,7 juta," ujarnya.

Perjuangan yang sama juga dilakukan Wali Kota Eri untuk seluruh pegawai outsourcing tenaga non-penunjang di lingkup Pemkot Surabaya. Namun yang berbeda, tenaga non-penunjang ini tidak menerima gaji ke-13, karena setiap bulannya sudah mendapat honor di atas Rp 4 juta.

Aturan tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

"Saya berjuang di KemenPAN-RB, agar tidak mengurangi (jumlah) tenaga kontrak, dengan menambah gaji ke-13. Saya juga berjuang di KemenPAN-RB agar (non-ASN) bisa masuk ke PPPK," ungkapnya.

Sementara kepada pegawai ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Wali Kota Eri menyampaikan sejumlah hal penting. Di antaranya adalah terkait dengan gaji ke-13 dan ke-14 yang diterima oleh ASN.

"Untuk PNS dapat gaji ke-13 dan ke-14. Sedangkan PPPK dapat gaji ke-13. Gaji ke-14 ini adalah besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini sampean (anda) terima, diberikan kembali sesuai kekuatan pemerintah kota," terangnya.

Wali Kota Eri meminta agar gaji ke-13 maupun ke-14 yang diterima ASN tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Ia juga berpesan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkot Surabaya agar lebih banyak bersyukur.

"Karena itu saya harap njenengan (anda) lebih banyak bersyukur. Sebab, TPP staf yang paling rendah di Pemkot Surabaya, sama dengan TPP-nya kepala dinas di daerah lain," bebernya.

Tidak hanya itu, Wali Kota Eri mengungkapkan jika TPP yang diterima ASN pemkot sebelumnya rata-rata sekitar 25 persen. Namun, di tahun 2024, TPP yang diterima ASN pemkot menjadi 75 persen.

"Saya berharap ASN yang posisinya mendapatkan 75 persen dari TPP (dulu 25 persen), jangan lupa di sana ada keringat teman-teman tenaga kontrak, tenaga penunjang dan non-penunjang yang membantu sampean (anda)," tuturnya.(ari/rd)