White Clay SIG Raih Hak Paten dari Kemenkum HAM

Terobosan dan inovasi produk di lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) kembali mendapat pengakuan.

White Clay SIG Raih Hak Paten dari Kemenkum HAM
Karyawan melakukan pengecekan alat reclaimer clay yang berfungsi sebagai transport material dari storage clay ke vertikal mill di Pabrik Semen Baturaja II, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.

Jakarta, HARIANBANGSA.net - Terobosan dan inovasi produk di lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) kembali mendapat pengakuan. Kali ini dengan diraihnya hak paten atas produk white clay (tanah liat putih) yang dikembangkan melalui PT Semen Baturaja Tbk (SMBR). Hak paten yang diajukan sejak 9 Februari 2021 tersebut efektif berlaku sejak 13 Oktober 2023.

Hak paten dengan Nomor Paten IDP000090055 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dan diberikan kepada SMBR atas penemuan berupa “Proses Produksi White Clay sebagai Bahan Baku Pupuk NPK.”

Dengan demikian, SMBR menjadi perusahaan semen pertama di Indonesia yang berhasil menghasilkan white clay sebagai produk sampingan. White clay merupakan salah satu bahan baku penting dalam pembuatan pupuk NPK (Nitrogen, Phosphat, Kalium), yang berfungsi sebagai perekat antara unsur nitrogen, fosfor, dan kalium yang menjadi penyusun pupuk NPK.

Corporate Secretary SIG Vita Mahreyni mengatakan bahwa perolehan hak paten ini memperkuat peluang bisnis SIG dari optimalisasi sumber daya dan proses produksi yang efisien. “Apa yang dilakukan oleh SMBR merupakan realisasi salah satu fokus strategis perusahaan pada pengembangan bisnis dan produk. Juga mendukung tercapainya visi kami menjadi penyedia solusi bahan bangunan terdepan di regional,” tutur Vita Mahreyni.

SMBR telah menjajaki potensi bisnis white clay sejak 2019 sebagai salah satu strategi menghadapi tantangan kelebihan kapasitas di industri semen. SMBR telah melakukan penelitian dan pengembangan proses produksi white clay selama beberapa tahun, hingga akhirnyaproses produksi tersebut dinilai lebih efisien dan menghasilkan white clay dengan kualitas yang lebih baik.

Direktur Utama SMBR Suherman Yahya mengatakan bahwa hak paten ini menjadi salah satu pencapaian penting bagi perusahaan. "Hak paten ini merupakan bukti komitmen SMBR untuk terus berinovasi dan menghasilkan produk dan produk turunan yang berkualitas," ujarnya.

Hingga triwulan III tahun 2023,pendapatan dari penjualan white clay meningkat sebesar 13 persen menjadi Rp 27,62 miliar dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan penjualan white clay ini pun turut berkontribusi 10 persen dalam peningkatan pendapatan perseroan.

“Dengan perolehan hak paten ini, SMBR akan memiliki keunggulan kompetitif dalam memproduksi white clay untuk pupuk NPK. Selain itu, hak paten ini juga memberikan manfaat bagi industri pupuk nasional, karena akan meningkatkan ketersediaan bahan baku white clay yang berkualitas,” tambah Suherman.(hms/rd)