57.325 Pekerja Terima BSU di Kabupaten Mojokerto

Dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan, memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 57.325 orang pekerja aktif .

57.325 Pekerja Terima BSU di Kabupaten Mojokerto
Penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan, memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 57.325 orang pekerja aktif yang terdaftar dalam program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mojokerto.

Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Dwi Endah Aprilistyani, Kamis (17/9) di Pendapa Graha Majatama.

“Dapat kami laporkan, bahwa jumlah penerima BSU untuk Kabupaten Mojokerto adalah sebanyak 57.325 orang. Terdiri atas Kepesertaan Penyelenggara Negara (non ASN) sebanyak 12 orang, dan Kepesertaan Bukan Penyelenggara Negara sebanyak 57.313 orang,” terang Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto dalam laporan sambutan.

Sampai dengan saat ini, tambah Dwi, sesuai arahan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto telah melakukan penyisiran data by name by address peserta aktif di BPJamsostek per tanggal 30 Juni. Rencananya akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 15,7 juta orang pekerja.

Bantuan senilai Rp 600 ribu/bulan yang akan diberikan selama 4 bulan atau jika ditotal sejumlah Rp 2,4 juta/orang tersebut, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Pada pasal 3 ayat (2) Permenaker  tersebut, dijabarkan beberapa syarat untuk memperoleh bantuan yang dimaksud. Antara lain berstatus WNI (dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan), terdaftar sebagai peserta aktif Program BPJS Ketenagakerjaan (dibuktikan dengan  Nomor Kartu Kepesertaan), pekerja/buruh penerima upah, serta terdaftar dalam kepesertaan aktif sampai dengan Juni 2020.

Adapun tujuan diberikannya bantuan, tak lain adalah untuk meningkatkan daya beli para penerima bantuan. Terutama dalam empat bulan masa penerimaan bantuan subsidi upah. Bantuan subsidi upah ini melengkapi sejumlah program bantuan dan stimulus lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Di antaranya bantuan sosial tunai, BLT desa, bantuan subsidi listrik, kartu prakerja, bantuan sembako, hingga banpres produktif usaha mikro.

Bantuan subsidi upah oleh pemerintah ini, diharapkan pula mampu meningkatkan kesadaran pemberi kerja/perusahaan baik skala besar/menengah, kecil, mikro untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan sosial merupakan program pemerintah sebagai jaring pengaman sosial ketika terjadi resiko seperti halnya di masa pandemi seperti ini.

Bupati Pungkasiadi, dalam sambutan arahan mengucapkan terima kasih atas sinergi yang terjalin dalam menangani pandemi Covid-19. Bupati juga kembali menjelaskan upaya-upaya yang telah dilaksanakan upaya penanggulangan wabah ini.

“Saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto atas sinergi ini, Kita ingin bencana ini cepat selesai, jadi memang harus kerja sama-sama. Pemkab Mojokerto sejak awal pandemi telah bergerak cepat,” katanya.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan penerima bantuan dengan dipandu Kepala Disnakertrans Kabupaten Mojokerto Nugraha Budhi Sulistya.(hms/rd)