Bandara Banyuwangi Tak Lagi Berstatus Internasional

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan resminya menerangkan, KM 31 Tahun 2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca-pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.

Bandara Banyuwangi Tak Lagi Berstatus Internasional
Suasana Bandara Banyuwangi.

Banyuwangi, HB.net - Status bandara internasional untuk "Bandara Banyuwangi" kini dicabut dan diubah menjadi bandara domestik. Pencabutan status tersebut menyusul adanya Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan resminya menerangkan, KM 31 Tahun 2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca-pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.

"Selama ini, sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh. Sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," jelasnya.

Perubahan status tersebut juga diberlakukan untuk belasan bandara lainnya di Indonesia. Diantaranya, Bandara Maimun Saleh, Sabang (SBG), Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit (DTB), Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (TNJ), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang (PLM), Bandara Radin Inten II, Lampung (TKG), Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJQ), Bandara Husein Sastranegara, Bandung (BDO), Bandara Adisutjipto, Yogyakarta (JOG), Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG).

Berikutnya, Bandara Adi Soemarmo, Solo (SOC), Bandara Banyuwangi, Banyuwangi (BWX), Bandara Supadio, Pontianak (PNK), Bandara Juwata, Tarakan (TRK), Bandara El Tari, Kupang (KOE), Bandara Pattimura, Ambon (AMQ), Bandara Frans Kaisiepo, Biak (BIK), Bandara Mopah, Merauke (MKQ) serta Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin (BDJ). (guh/diy)