Dewan Rapat Paripurna Persetujuan Tiga Raperda

DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD atas rancangan peraturan daerah (Raperda).

Dewan Rapat Paripurna Persetujuan Tiga Raperda
Ketua DPRD menandatangan berita acara persetujuan bersama kepala daerah.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD atas rancangan peraturan daerah (Raperda).

Paripurna yang berlangsung di Gedung Graha Wichesa, DPRD Kabupaten Mojokerto,Senin (4/7). Tiga raperda yang berasal dari DPRD, yaitu Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sementara, raperda lainnya berasal dari bupati yakni, Raperda tentang  Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Raperda tentang Penanaman Modal.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro, serta dihadiri oleh bupati dan wakil bupati, jajaran DPRD, dan kepala OPD. Pembahasan raperda ini dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Terkait Raperda tentang  Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Ikfina mengatakan, telah melalui tahap pembicaraan tingkat I dan mendapatkan fasilitasi dari gubernur Jawa Timur. Hasil fasilitasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 24 Maret 2022 Nomor 188/11615/013.2/2022 perihal Fasilitasi Raperda Kabupaten Mojokerto.

"Syukur alhamdulillah, setelah melalui tahap pembahasan dengan berbagai dinamikanya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran  2021 dapat diberikan persetujuan bersama oleh DPRD," kata Bupati Ikfina.

Terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ikfina mengatakan, telah melalui tahap pembicaraan tingkat I dan mendapatkan fasilitasi dari gubernur Jawa Timur.(ris/rd)