Mbak Titik Janji Bikin Kabupaten Mojokerto Keren

Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Mojokerto Titik Masudah optimis dapat menggali potensi trah Kerajaan Majapahit ini tak kalah dengan daerah lain di Indonesia.

Mbak Titik Janji Bikin Kabupaten Mojokerto Keren
Titik Masudah ketika jumpa pers dengan wartawan. Yudi EP/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Mojokerto Titik Masudah optimis dapat menggali potensi trah Kerajaan Majapahit ini tak kalah dengan daerah lain di Indonesia.

"Saya melihat potensi Kabupaten Mojokerto tidak kalah dengan daerah lain. Tapi mungkin masih butuh sentuhan khusus dan butuh adanya peningkatan lagi agar menjadi lebih baik lagi," ujar calon wakil bupati pasangan petahana Pungkasiadi ini  kepada wartawan, Rabu (16/9).

Menurut adik kandung Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah ini, dia mengaku merasa terpanggil pulang kampung untuk menjadikan Kabupaten Mojokerto menjadi lebih maju dan sejahtera.

"Sesuai jargon Mas Pung-Mbak Titik, ingin menjadikan Kabupaten Mojokerto Keren. KeRen di sini adalah kependekan dari kerja nyata. Bukan hanya sekadar janji dan lips servis tapi yang terpenting akan kita implementasikan kepada program kerja kita nantinya," tegasnya.

Bendahara Umum PP Fatayat NU ini menjabarkan, lima huruf dalam jargon 'KEREN' ini bukan sembarang huruf. Karena itu memiliki arti dan merupakan singkatan dari Kondusif, Edukatif, Religius, Energik dan Nyata.

"Intinya kita ingin menciptakan Kabupaten Mojokerto yang kondusif dengan menciptakan pemerintahan yang profesional, adaptif, reaktif dengan tatanan kehidupan masyarakat yang diwarnai semangat gotong royong, aman, tentram, damai dan sejahtera berdasar Pancasila dan NKRI," urainya.

Sekadar informasi, Titik Masudah maju ke pertarungan Pilkada Kabupaten Mojokerto berpasangan dengan Bupati Mojokerto aktif Pungkasiadi. Pasangan ini diusung oleh tiga partai politik raksasa, yakni PKB, PDIP, dan PBB. Mas Pung - Mbak titik berangkat dengan tagline Abang Ijo Kabupaten Mojokerto KeRen.(yep/rd)