DPUPR Kota Pasuruan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang

DPUPR Kota Pasuruan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang
Sosialisasi RTRW dan RDTR yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tataruang Ruang Kota Pasuruan.

Pasuruan, HB.net - Dinas Pekerjaan Umum dan Tataruang Ruang (DPUTR) Kota Pasuruan  menggelar sosialisasi Perundang-undangan Penataan Ruang di pendopo Kelurahan, Karang Ketug, Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa (04/03/2024).

“Kami mengadakan sosialisasi soal peraturan perundang-undangan tata ruang tujuannya untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ada di Kota Pasuruan,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan Gustap Purwoko, ST, MT, usai sosialisasi yang dihadiri anggota DPRD Kota Pasuruan dari Komisi 3, Farid Misbah dan Suharsono, Kabid Tata Ruang DPUPR Zulfikry Arif, ST, M.Si, dan segenap pimpinan serta jajaran kelurahan Karang Ketug.

Gustap berharap, hal itu perlu disampaikan pada masyarakat, bahwa Kota Pasuruan sudah memiliki RTRW dan RDTR yang sudah terkoneksi dengan OSS sehingga untuk perizinan berusaha bisa juga melalui gawai.

"Mohon dari yang telah disampaikan bisa ditularkan ke masyarakat lainnya untuk kemajuan Kota Pasuruan," pinta Gustap.

Sementara Farid Misbah, anggota DPRD Kota Pasuruan dari Komisi 3 Kota Pasuruan selaku pemateri mengharapkan semua masyarakat dapat menyukseskan program pemerintah, salah satunya adalah RTRW.

“Masyarakat kota yang memiliki wilayah harus tahu, wilayahnya sudah dikonsep dan dirancang untuk 20 tahun kedepan yang tertuang didalam RTRW dan RDTR. Karena wilayahnya sudah direncanakan tahun 2021 – 2041. Artinya, Pemerintah Kota sudah menyiapkan rencana wilayah Kota Pasuruan hingga 20 Tahun ke depan,” jelas Misbah.

Pemanfaatan segala tanah di Kota Pasuruan tidak boleh keluar dari buku besar/aturan RTRW yang sudah disusun. Apabila memiliki tanah dan akan dibangun pabrik padahal bukan peruntukkannya, maka tidak akan keluar izinnya.

Sementara Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU menyampaikan, Dinas PUPR Kota Pasuruan bukan hanya terkait pembangunan fisik, tapi juga termasuk tata ruang. Tata ruang terkait dengan aturan zonasi kota, sehingga pemerintah mengeluarkan keterangan rencana kota atau dasar terkait perizinan IMB yang kini sudah berubah nama menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk bangunan baru dan SLF (Sertifikat Layak Fungsi) untuk bangunan eksisting yang direhab.

“DPUPR juga membuka perwakilan di Mall Pelayanan Publik (MPP). Apabila ada pertanyaan terkait tata ruang bisa langsung ke MPP Kota Pasuruan yang sudah terintegrasi dengan Pemerintah Pusat sehingga bisa diakses oleh seluruh masyarakat terkait data tata ruang,” terang dia.

"RTRW periodenya 20 tahun dengan revisi 1 kali dalam 5 tahun," pungkasnya. (afa/ns)