Jadi Kurir Narkoba Masuk ke Lapas, Warga Sidoarjo Ditangkap Polisi

Kapolresta, AKBP Wadi Sa'bani melalui Kasi Humas, Iptu Zainullah membenarkan jika pelaku saat ini sudah diserahkan ke pihak Kepolisian.

Jadi Kurir Narkoba Masuk ke Lapas, Warga Sidoarjo Ditangkap Polisi
Pelaku saat diperiksa polisi.

Probolinggo, HB.net - Warga Sidoarjo, bernama DSR (28) yang hendak menyelundupkan narkoba ke dalam lapas di Kota Probolinggo berhasil digagalkan petugas Lapas setempat.

Narkoba yang dibawa pelaku untuk masuk ke dalam Lapas diberupakan atau disamarkan dengan memasukkan narkoba ke dalam paket makanan. Untuknya, petugas Lapas masih bisa mengenali Narkoba yang dibungkus makanan itu.

Kapolresta, AKBP Wadi Sa'bani melalui Kasi Humas, Iptu Zainullah membenarkan jika pelaku saat ini sudah diserahkan ke pihak Kepolisian.

Bahkan, Zainullah memastikan jika pelaku saat ini sudah diperiksa dan akan dikembangkan siapa pemasok dan darimana Narkoba yang dibawa pelaku untuk masuk ke Lapas.

Tidak hanya itu, Menurut Zainullah menerangkan untuk masuk ke Lapas semua barang bawaan pasti diperiksa oleh petugas lapas.  Namun, ketika pelaku mau masuk, didapati paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam roti dengan berat total 7,1 (tujuh koma satu) gram yang dibagi ke dalam 2 (dua) klip plastic dengan rincian 5,02 gram dan 2,08 gram.

“ DSR ini adalah kurir narkoba yang diperintah oleh LPA (Narapina Narkotika) mengirim paket sabu ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo. Jadi, LPA menyuruh menunggu DSR di Terminal Bungurasih dan kemudian didatangi oleh J (DPO) yang menyerahkan paket sabu. Setelahnya, DSR naik bis ke Terminal Bayuangga dan kemudian naik ojek ke Lapas," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DSR sebelum tertangkap, telah menjadi kurir sabu sebanyak 1 kali. Honor yang diterimanya berupa uang satu juta rupiah untuk setiap paket sabu yang berhasil diantarkan.

“DSR mau menjadi kurir sabu karena telah menjadi bagian dari jaringan narkotika ini cukup lama. Faktor ekonomi yang melatarbelakanginya“, tambahnya.

Atas perbuatannya dan berdasarkan barang bukti yang ada, pelaku langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ndi/diy)