Kasus Penipuan Arisan Online Jalan di Tempat

Kasus penipuan arisan online yang melibatkan wanita sosialita telah dilaporkan sejak Oktober 2023 lalu.

Kasus Penipuan Arisan Online Jalan di Tempat
Korban penipuan arisan online didampingi salah satu korban lainnya.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Kasus penipuan arisan online yang melibatkan wanita sosialita telah dilaporkan sejak Oktober 2023 lalu. Namun, kini kelanjutan kasus ini masih dipertanyakan oleh salah satu korban.

Salah satu korban penipuan arisan online adalah Imaniar Kurniasari (27), warga Jalan Keputih Timur Jaya atau Jalan Pulosari, Malang. Dia mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Selasa (6/2).

Pihaknya mendatangi guna menindaklanjuti kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya tentang laporan polisi yang telah diajukan. Laporan Polisi Nomor LP/B/639/X/SPKT/Polda Jatim, dimana laporan berisikan tentang pasal 378 dan pasal 372 atau penipuan dan pengelapan.

Pasal 378 dan 372 diduga dilakukan pada 2 Agustus 2023 dengan terlapor Alexa Dewi, Mitaresa, dan Rully Febri. Ketiga terlapor merupakan admin sekaligus yang mempunyai aplikasi arisan online.

Saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Imaniar Kurniasari mengatakan, pihaknya ingin menanyakan tindak lanjut kasus yang dialaminya kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya. “Saya ke sini ini mempertegas laporan yang saya sampaikan pada bulan Oktober 2023. Hingga saat ini tidak ada sikap tegas dari polisi,” ujarnya.

Diceritakan oleh Imaniar Kurniasari bahwa dirinya adalah korban penipuan dengan jumlah kerugian mencapai Rp 470 juta. “Hingga saat ini pelaku masih bisa bebas berkeliaran,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari adanya Group Instagram Cuan.grup_official dengan jumlah peserta mencapai 300 wanita sosialita. Dari situlah korban Imaniar Kurniasari dan yang lainya tertarik dan ikut gabung.

Seiring berjalannya waktu, ternyata arisan yang seharusnya didapatkan oleh Imaniar Kurniasari tidak kunjung didapat. Beberapa alasan diutarakan oleh tiga terlapor. Akhirnya dana milik para anggota tidak bisa dicairkan.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widi mengatakan, pihaknya telah  melakukan penyelidikan kasus penipuan online tersebut. “Untuk saksi-saksi masih kita lakukan pemanggilan. Totalnya berapa masih belum mengerti,” ujarnya.(yan/rd)