Kejari Jombang Tahan Pengurus KUD Sumber Rejeki

Tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, usai memasuki tahap dua pelimpahan, Rabu (23/6).

Kejari Jombang Tahan Pengurus KUD Sumber Rejeki
Kajari Jombang, Imran dan tersangka bertopi saat hendak dimasukkan mobil tahanan. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net -Tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, usai memasuki tahap dua pelimpahan, Rabu (23/6).

Tersangka adalah Solahuddin (55), pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Selain melakukan penahanan, Korps Adhyaksa juga menetapkan satu tersangka lagi yang terlibat dalam penyelewengan pupuk di Kota Santri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Imran mengungkapkan, seiring proses penyidikan yang terus dilakukan, pihaknya menemukan peran satu tersangka baru dalam perkara penyaluran pupuk bersubdisi.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap satu tersangka, untuk 20 hari ke depan. Seiring proses penyidikan, kami menemukan pula peran satu orang yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka," terangnya.

Satu tersangka yang dimaksud, lanjut Imran, yakni Kusairi (55), mantan koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Mojoagung.

"Dari hasil perhitungan auditor, total kerugian uang negara hampir 500 juta. Modus yang digunakan, yakni memanipulasi rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) petani terhadap pupuk bersubsidi tahun 2019," jelasnya.

Tersangka melebihkan jumlah petani penerima melalui manipulasi RDKK yang notabene sebagai acuan distribusi pupuk. Tersangka lalu mendapatkan selisih kelebihan sebanyak 132 ton, yang apabila dikalkulasi sebesar Rp 431 juta.

"Kelebihannya 66 ton jenis pupuk NPK dan 66 ton pupuk ZA untuk tanaman perkebunan. Dari total selisih 132 ton tadi, negara dirugikan sebesar Rp 431 juta," beber kajari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  "Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Imran.(aan/rd)