Keluarga Terdakwa Kasus Aborsi Jadi Saksi

Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang kasus aborsi yang melibatkan pecatan polisi Randy Bagus Sasongko (22) sebagai terdakwa, Selasa (22/3).

Keluarga Terdakwa Kasus Aborsi Jadi Saksi
Sidang kasus aborsi dengan saksi orangtua tTerdakwa Randy Bagus Heri Sasongko. Agus Suprianto/ HARIAN BANGSA.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang kasus aborsi yang melibatkan pecatan polisi Randy Bagus Sasongko (22) sebagai terdakwa, Selasa (22/3). Agenda kali ini keterangan saksi.

Jaksa Ivan Yoko Wibowo dan Heri Wibowo dari Kejari Kabupaten Mojokerto menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Niryono (45), ayah terdakwa, Rochmawati(40),  ibu terdakwa, Nabila, kakak  terdakwa, dan Heri Utomo yang mempunyai anak perempuan teman Novia Widyasari.

Dari kesaksian Niryono, dirinya tidak mengetahui jika Novia Widyasari sedang hamil. Namun pria yang dikenal sebagai tengkulak beras ini mengakui pernah ditelepon Novia Widyasari bahwa dia telah hamil. Sedangkan pengakuan ibu kandung Randy Bagus Heri Sasongko, dia tidak mengetahui jika calon menantunya itu telah hamil.

"Saya sama sekali tidak mengetahui kalau almarhumah itu hamil. Tetapi, mengetahui anak saya ada hubungan dengan almarhumah sejak dua tahun silam,” katanya.

Sedangkan Heri Utomo tidak membantah jika anaknya teman dekat Novia Widyasari. "Anak saya memang pernah meminjamkan HP saya, yang selanjutnya dipergunakan Novia Widyasari untuk menelpon ayah terdakwa,” katanya.

Novia Widyasari meninggal dunia dekat pusara ayahnya di Mojokerto, Kamis (2/12). Dia diduga bunuh diri usai mengalami depresi. Akibat diperkosa dan dipaksa aborsi oleh terdakwa Randy Bagus Heri Sasongko, sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020- 2021. (gus/rd)