Kirim Salak Isi Pil Koplo Sudah Dua Kali

Seorang istri mengiirim narkoba jenis pil dobel L ke suaminya yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Jombang.

Kirim Salak Isi Pil Koplo Sudah Dua Kali
AKP Moch Mukid saat menggelar perkar di Lapas Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Seorang istri mengiirim narkoba jenis pil dobel L ke suaminya yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Jombang. Modusnya dikemas dalam buah salak. Aksi nekat pelaku ini ternyata bukan yang pertama kali.

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengungkapkan, VN sudah dua kali menyelundupkan narkoba ke Lapas II B Jombang. Wanita asal Kecamatan Kesamben ini, mengirimkan pil koplo ke suaminya, Hermanto (35), yang sudah mendekam di penjara sejak 2 tahun lalu.

"Dari interogasi awal, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan pengiriman ke Lapas. Yang pertama modusnya juga dengan buah salak," ucapnya kepada wartawan, Selasa (25/8).

Penyelundupan narkoba dengan dikemas dalam buah salak ini merupakan modus baru. Yakni dengan cara buah salak dikeluarkan. Kemudian pil koplo dimasukan di dalam kulit salak. Ada 32 buah salak, 9 di antaranya diisi pil koplo dengan masing buah terisi 190 butir. Total pil koplo yang berhasil digagalkan sejumlah 1.815 butir.

"Dari keterangan pelaku, barang ini mau dipakai suaminya dengan temannya di dalam," tutur Mukid.

Dari keterangan pelaku, lanjut Mukid, dirinya menerima permintaan dari suaminya melalui sambungan telepon dari dalam lapas. Di dalam lapas, terdapat fasilitas telepon yang disediakan petugas untuk berkomunikasi dengan keluarga di luar lapas.

"Keterangan sementara, suaminya menyuruh istrinya mengirim. Ini komunikasinya dengan telepon melalui wartel (warung telepon) yang disediakan di dalam," pungkasnya.

Sebelumnya, aksi pelaku ini berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Kelas IIB Jombang pada Senin (24/8), pukul 09.30 WIB. Saat itu, pihak lapas sedang melayani warga yang akan mengirim makanan untuk keluarganya di dalam tahanan.

Karena kondisi Covid-19, pihak lapas hanya memperbolehkan keluarga mengirim makanan tanpa diizinkan membesuk. Namun sebelum barang titipan masuk dalam lapas harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu.

Saat proses pemeriksaan itu, ditemukan salah satu bungkusan plastik kresek berisi buah salak dan jeruk serta lauk pauk dari pelaku yang ditujukan pada suaminya dalam lapas. Ternyata, dalam buah salak ditemukan pil koplo.

Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk pada Senin (24/8) pukul 15.15 WIB.(aan/rd)