KPU Sidoarjo Sosialisasikan Pencalonan DPD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo terus menyosialisasikan sejumlah hal terkait Pemilu 2024.

KPU Sidoarjo Sosialisasikan Pencalonan DPD
Sosialisasi yang digelar KPU Sidoarjo terkait pencalonan DPD.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo terus menyosialisasikan sejumlah hal terkait Pemilu 2024. Kali ini, sosialisasi tentang syarat calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sosialisasi tersebut digelar di Hotel Luminor, Sidoarjo, Selasa (20/12). Sosialisasi diikuti puluhan perwakilan dari ormas, OKP, organisasi mahasiswa hingga organisasi wartawan. Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Sidoarjo Mukhamad Iskak.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sidoarjo Miftakul Rohma berharap sosialisasi ini mampu mengundang minat masyarakat Sidoarjo untuk mendaftarkan diri sebagai anggota DPD perwakilan Jawa Timur. Ia menyatakan, KPU Sidoarjo hanya menyosialisasikan. Tahapan sosialisasi dimulai sejak 6-29 Desember 2022 melalui media sosial dan website KPU.

“Nah, kegiatan ini kami hanya menegaskan kembali kepada perwakilan ormas barang kali nanti ingin terlibat atau dalam dirinya ada kemauan untuk mewakili Provinsi Jawa Timur di luar anggota DPR, yaitu DPD, masih ada waktu hingga tanggal 29 Desember untuk mengumpulkan syarat dukungan,” tuturnya.

Miftahul mengungkapkan calon anggota DPD Jawa Timur minimal harus memiliki dukungan dari 5.000 pemilih. Hal tersebut sesuai persyaratan jika suatu provinsi memiliki penduduk lebih dari 15 juta, maka minimal 5.000 pemilih dengan sebaran dukungan sekurang-kurangnya tersebar di 50 persen kabupaten atau kota di provinsi tempat pencalonan. Untuk Jatim,  jumlah DPT ada 30 juta lebih.

Ia juga menjelaskan soal persyaratan pemilih bisa menjadi pendukung bakal calon anggota DPD. Di antaranya berdomisili di daerah pemilihan, telah berumur 17  tahun atau belum berumur 17 tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih.

Selain itu, tidak bekerja sebagai anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kades dan perangkat desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.(sta/rd)