Ning Ita Terapkan Pembatasan selama Ramadan

Ning Ita Terapkan Pembatasan selama Ramadan
Ning Ita memberikan penjelasan tentang penerapan pembatasan Sslama Ramadan.

Mojokerto, HARIAN BANGSA - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengeluarkan surat edaran terkait imbauan kewaspadaan terhadap penyebaran  Covid-19 saat bulan Ramadan. Dalam arahan tersebut, Pemkot Mojokerto akan menerapkan batasan-batasan tertentu kepada warga untuk dipatuhi selama bulan suci Ramadan.

Dalam surat edaran wali kota nomor 443.33/4026/417.309/2020 menjelaskan terkait beberapa poin. Pertama, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mencuci tangan. Kedua, melaksanakan physical distancing di beberapa ruas jalan protokol, yang berlaku mulai 25 April sampai 30 Mei 2020 mulai pukul 19.00-06.00 WIB,

Ketiga, mematuhi maklumat bersama forum komunikasi pimpinan daerah dan tokoh agama se-Kota Mojokerto. Sedangkan bagi seluruh pedagang kaki lima, toko modern, rumah makan dan sejenisnya, wajib menerapkan protokol kesehatan. Seperti, menyediahkan tempat cuci tangan, wajib mengenakan masker dan mengatur jarak antar kursi.

"Dimohon untuk mengutamakan take away (dibawa pulang) saat melayani pembeli. Serta mengatur jam operasional pelayanan sampai dengan maksimal pukul tujuh malam. mulai tanggal 25 April sampai 30 Mei, kecuali toko obat atau apotek. Imbauan ini sangat jelas tercantum dalam surat edaran wali kota," jelas Ning Ita, sapaan akrab wali kota.

Ditengah kondisi pandemi Covid-19 seperti ini lanjut Ning Ita, ia meminta kepada seluruh masyarakat agar tetap patuh pada imbauan pemerintah dalam menjalankan physical distancing selama Ramadan. Terlebih dalam menjalankan ibadah salat tarawih yang biasanya dilakukan di masjid atau musala, maka diganti dengan salat di rumah.(ris/rd)