Peduli, Pegadaian Blitar Berikan Perlindungan Nasabahnya Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Agus Dwi Fitriyanto menyambut baik sekali sinergi ini. “Kami berharap  masyarakat memanfaatkan sebaik mungkin kesempatan ini, karena dapat berinvestasi sekaligus  perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,”ungkap Agus. 

Peduli, Pegadaian Blitar Berikan Perlindungan Nasabahnya Melalui BPJS Ketenagakerjaan

BLITAR, HARIANBANGSA.net - Menindaklanjuti hasil koordinasi dan kesepakatan  Pegadaian Blitar mengadakan penandatangan kesepakatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Senin (12 Oktober 2020) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar. Acara tersebut dihadiri Kepala Pegadaian Blitar Imam Syaf’i dengan Agus Dwi Fitriyanto Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar. Isi kesepakatan,  untuk setiap nasabah Pegadaian Blitar dengan membeli logam mulia akan mendapatkan 2 keuntungan sekaligus: Investasi emas untuk masa depan dan akan mendapatkan perlindungan diri Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Januari 2021

MOU tersebut dilakukan sesuai dengan PP Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan, antara lain : Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua.

Imam Syafi’i Kepala Pegadaian Blitar dalam sambutannya memaparkan, antusiasme masyarakat terhadap Investasi Emas sangat tinggi.

“Hal ini sebagai bentuk apresiasi kepada Nasabah yang melakukan transaksi  investasi emas minimal 10 gram,”ungkap dia.

Dengan angsuran mulai 6 bulan sebelum 31 Desember 2020 akan otomatis kami berikan Perlindungan Jaminan Sosial pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. 

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Agus Dwi Fitriyanto menyambut baik sekali sinergi ini. “Kami berharap  masyarakat memanfaatkan sebaik mungkin kesempatan ini, karena dapat berinvestasi sekaligus  perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,”ungkap Agus. 

Seperti diketahui bahwa melalui PP 82 tahun 2019 Pemerintah telah meningkatkan manfaat klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian yang sebelumnya Rp 24 jt ditingkatkan menjadi Rp 42jt, begitupun manfaat bea siswa yang langsung diberikan pada 2 orang anak maximal 174 jt pada resiko Meninggal kecelakaan kerja, atau minimal 3 tahun kepesertaan pada resiko Jaminan Kematian. Selain itu pda masa pandemi ini Pemerintah melalui PP49 /2020 juga memberikan keringanan iuran 99% bagi untuk iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari agustus 2020 sd januari 2021. (tri/ns)