Pemkab Gelar Bimtek "Jaksa Garda Desa"

Acara digagas sebagai bentuk penguatan bagi aparatur desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) ini mengambil tema “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” ini dilaksanakan di Pendopo Desa Glagah dan Desa Bimo kecamatan setempat.

Pemkab Gelar Bimtek
Bimtek Jaga Desa yang digelar Pemkab Probolinggo.

Probolinggo, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkot) Probolinggo melalui Kecamatan Pakuniran menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi aparatur desa yang ada di lingkungan Kecamatan Pakuniran.

Acara digagas sebagai bentuk penguatan bagi aparatur desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) ini mengambil tema  “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” ini dilaksanakan di Pendopo Desa Glagah dan Desa Bimo kecamatan setempat.

Kegiatan ini dihadiri narasumber dari Kejaksaan Negeri dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo.

Untuk hari pertama diikuti 80 peserta dari Desa Glagah, Bucor Kulon, Ranon dan Sumberkembar dan hari kedua diikuti 60 opeserta dari Desa Pakuniran, Patemon Kulon, Bucor Wetan dan Kertonegoro. Masing-masing desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa, kader posyandu, TP PKK, LKD, BPD, Ketua RT/RW dan karang taruna.

Ketua BKAD Kecamatan Pakuniran Miftahul Rahmah mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan bagi aparatur pemerintah desa dan LKD tentang pengelolaan keuangan desa.

“Selain itu sebagai penguatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan LKD serta memberikan pengetahuan terkait hukum-hukum tentang pengelolaan Dana Desa (DD),” ujarnya.

Camat Pakuniran, Imron Rosyadi, mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini desa taat dengan aturan/hukum yang ada. “Semoga desa ini bisa meminimalisir permasalahan hukum di desa dan masyarakat desa lebih melek hukum,” harapnya.

Sedangkan narasumber Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Probolinggo, Ofie Agustin, mengataka,n program Jaga Desa merupakan salah satu program Kejaksaan Republik Indonesia (RI) di bidang intelijen yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan Dana Desa.

“Ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, DPMD Kabupaten Probolinggo, Kecamatan dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) untuk menuju pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ibnu Sina, mengharapkan, kepada desa dalam pengelolaan keuangan desa agar mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

 “Harapannya dalam pengelolaan keuangan desa bisa lebih transparan untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi,” ungkapnya. (ndi/diy)