Pengguna Tol Turun Jelang Masa Peniadaan Mudik

Memasuki masa peniadaan mudik pada 6 Mei 2021, PT Jasa Marga mencatat sebanyak 387.383 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek.

Pengguna Tol Turun Jelang Masa Peniadaan Mudik
Suasana gerbang tol Jasa Marga yang masih lengang.

Jakarta, HARIAN BANGSA.net - Memasuki masa peniadaan mudik pada 6 Mei 2021, PT Jasa Marga mencatat sebanyak 387.383 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek. Hal ini terjadi pada periode akhir pekan terakhir sebelum memasuki masa peniadaan mudik (30 April-2 Mei 2021).

Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari beberapa Gerbang Tol (GT) barrier/ utama, GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan) dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur).

Corporate Communication & community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini turun 10 persen jika dibandingkan lalin normal.

"Untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jakarta dari ketiga arah, yaitu mayoritas sebanyak 181.026 kendaraan menuju arah Timur, 118.983 kendaraan menuju arah Barat, dan 87.374 kendaraan menuju arah Selatan," jelasnya, Senin (3/5).

GT Cikampek Utama dengan jumlah 99.095 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 1,3 persen dari lalin normal. GT Kalihurip Utama, dengan jumlah 81.931 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 18,1persen dari lalin normal.

Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 181.026 kendaraan, turun sebesar 8,5 persen dari lalin normal. Sementara lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 118.983 kendaraan, turun 7,7 persen dari lalin normal.

Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan atau lokal melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 87.374 kendaraan. Turun sebesar 15,6 persen dari lalin normal.

Menjelang masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H pada 6-17 Mei 2021, pihaknya mengimbau kepada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) kategori dikecualikan. Seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga).

Dan kepentingan persalinan, dapat melengkapi dokumen persyaratan seperti surat izin keluar masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau hasil negatif. Tes rapid antigen maksimal 2x24 jam atau  hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

"Selain itu, kami mengimbau agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan saat berada di Tempat Istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup," pungkasnya.(sby1/rd)