Satresnarkoba Probolinggo Sita 72,9 Gram Sabu

Satresnarkoba Probolinggo Sita 72,9 Gram Sabu
Polisi saat menggiring 5 pengedar Sabu ke Mapolres.

Probolinggo, HB.net - Satreskoba Polres Probolinggo betul-betul bekerja keras untuk menumpak penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Probolinggo. Dalam sehari, polisi berhasil mengamankan 5 pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Kini, kelima pelaku ditahan di Mapolres Probolinggo, Minggu (14/08/2022).

Kelima orang tersangka yang berhasil diringkus anggota Satresnarkoba diantaranya Muhammad Ali Makki (26), warga Desa Liprak Kulon, Banyuanyar. Abdul Rahim (31), warga Desa Blado Wetan, Banyuanyar. Muhammad Sodik (29), warga Desa Sepoh Gembol, Wonomerto. Yovi Diantoro (30), warga Desa Pondokwuluh, Leces, dan Johansah (33), Desa Kalirejo Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. 

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Jayadi, mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat. Polisi akhirnya bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Ali, warga Liprak.

"Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua poket sabu seberat 1,18 gram yang dibungkus plastik dan tisu putih," ujar Jayadi. Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan setelah tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari Abdul Rahim.

Dari penangkapan terhadap Abdul Rahim, petugas menyita barang bukti dua poket sabu seberat 10,4 gram, satu buah pipet berisi sabu, satu buah timbangan digital dan satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggannya. 

"Dari keterangan Abdul Rahim sabu yang ia jual berasal dari Muhammad Sodik yang berada di Wonomerto. Selanjutnya kami bergegas mendatangi lokasi sesuai keterangan Abdul Rahim," tutur Kasat Resnarkoba. 

Saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, Sodik tengah mengonsumsi sabu bersama Yovi dan Johansah. Dilokasi ditemukan 4poket sabu seberat 60,58 gram milik Sodik, 4 buah plastik klip, timbangan digital, 1 tempat sabu yang telah disolasi warna hitam. Sementara dari tangan Yovi ditemukan 1 poket sabu seberat 0,79 gram. 

“Total yang disita petugas sebanyak 72,95 gram dan kelima pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut. Kelima tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (ndi/diy)