Soal NH, Puskaptis Banyuwangi Ancam Mogok Makan hingga Layangkan Gugatan

Mereka menuntut NH mantan Kepala BKPP Banyuwangi yang berstatus tersangka kasus dugaan mamin fiktif ini untuk dinonaktifkan dan ditahan, bukan malah dimutasi menjadi staf ahli.

Soal NH, Puskaptis Banyuwangi Ancam Mogok Makan hingga Layangkan Gugatan
Puskaptis saat berunjuk rasa.

Banyuwangi, HB.net - Puskaptis Banyuwangi kembali mengerahkan massanya berunjuk rasa di Kejaksaan Negeri dan Kantor Bupati Banyuwangi, Kamis (17/11/2022).

Mereka menuntut NH mantan Kepala BKPP Banyuwangi yang berstatus tersangka kasus dugaan mamin fiktif ini untuk dinonaktifkan dan ditahan, bukan malah dimutasi menjadi staf ahli.

Bahkan mereka mengancam akan demo mogok makan hingga melayangkan gugatan ke pengadilan jika tuntutannya tidak dipenuhi hingga akhir November ini.

"Jika Bupati Ipuk tidak segera menonaktifkan NH, kami akan demo mogok makan minggu depan," kata Direktur Puskaptis Mohammad Amrullah saat ditemui Kepala Badan Kesbangpol Banyuwangi, Muhammad Lutfi.

"Jika sampai akhir bulan belum dinonaktifkan juga, jangan salahkan kami melakukan gugatan ke pengadilan," imbuhnya.

Ancamannya ini, tegas Amrullah, jangan sampai dipandang sebelah mata, karena ini masalah moralitas dan etika. "Saya tegaskan ini masalah moralitas dan etika. Kita gak main-main terkait ini," tegasnya.

Amrullah menjelaskan, gugatan Citizen Law Suit yang akan dilayangkannya tidak hanya menggugat Bupati Banyuwangi saja, melainkan juga turut menggugat Menpan-RB, Badan Kepegawaian Nasional, hingga Presiden Jokowi.

Menurut Amrullah, Bupati Banyuwangi diduga telah melanggar norma kepantasan dalam bekerja dengan menunjuk NH sebagai staf Ahli atau pejabat eselon.

Meskipun, dalam dunia hukum ada asas praduga tak bersalah, dimana seseorang dianggap bersalah apabila ada putusan dari pengadilan. Akan tetapi, dalam norma masyarakat ada norma moral dan budaya malu yang dijunjung tinggi sampai sekarang.

"Tetapi dengan pelantikan NH sebagai staf ahli, Bupati beserta para Birokrat kita tidak mempunyai moralitas tinggi dan budaya malu terhadap rakyat yang dilayaninya. Hal ini menandakan telah berakhirnya agenda pemberantasan korupsi di Banyuwangi," ujarnya.

Puskaptis mengimbau kepada semua elemen masyarakat untuk bersatu padu meluruskan Banyuwangi yang bengkok ini kembali kepada jalan yang lurus.

"Agenda reformasi harus berjalan dengan lurus, agar pemberantasan korupsi di Banyuwangi tidak berjalan di tempat. Semua elemen harus bersatu padu untuk mengawal nya," pungkasnya.

Sebelum mendatangi Kantor Bupati Banyuwangi, massa juga mendatangi Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Mereka menuntut agar NH segera diperiksa kembali dan ditahan. (guh/diy)