Tim Rajawali 19 Sergap Pengedar Sabu

Tim Rajawali 19 tidak perlu waktu lama untuk menangkap Skw (49). Pelaku akan melaksanakan transaksi narkoba jenis sabu.

Tim Rajawali 19 Sergap Pengedar Sabu
Tersangka Skw beserta barang bukti yang telah diamankan.

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Tim Rajawali 19 tidak perlu waktu lama untuk menangkap Skw (49). Pelaku akan melaksanakan transaksi narkoba jenis sabu.

Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berjuluk Rajawali 19, dipimpin Kasat Narkoba AKP Pujo langsung bergerak cepat dan memantau di sekitaran traffic light Kertosono.  Karena ada kecurigaan dari gerak-gerik Skw, anggota langsung melakukan penangkapan secara mendadak.

Benar saja. Saat di lakukan penggeledahan, anggota mendapatkan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,81 gram. Sabu tersebut didapati saat digenggam pelaku di tangan kiri. Disita juga satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.

Kendaraan tersebut digunakan sebagai alat transportasi, dan 1 buah HP merek Samsung warna putih tipe SN-E 500 H. HP ini digunakan sebagai alat komunikasi yang disimpan disaku celana depan sebelah kiri.

Tersangka Skw mengaku warga Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Dia ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di  Utara traffic light Jalan Kusuma Bangsa, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Narkotika jenis sabu dibeli dari  Naplon (DPO), warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, dengan cara diranjau di suatu tempat.

“Saat ini Satresnarkoba masih melakukan pengembangan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Pujo.

Pujo menjelaskan, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bam/rd)