Tuntaskan Sengketa KPRI Artha Graha, Sepakat Audit

Dua kubu yang saling berseteru di tubuh Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Budi Artha, akhirnya bertemu di ruang kerja wakil bupati (Wabup) Mojokerto.

Tuntaskan Sengketa KPRI Artha Graha, Sepakat Audit
Pertemuan pengurus KPRI Artha Graha di ruang wabup Mojokerto.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Dua kubu yang saling berseteru di tubuh Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)  Budi Artha, akhirnya bertemu di ruang kerja wakil bupati (Wabup) Mojokerto. Wabup Muhamad Al Barra mengupayakan jalan tengah untuk menuntaskan silang sengkarut antara sejumlah pengurus yang pernah mengundurkan diri dengan ketua KPRI tersebut.

Dalam pertemuan Selasa (21/62) nampak sejumlah petinggi pemkab lainnya. Seperti Sekda Teguh Gunarko, Plt. Kadis Pendidikan Ardi Sepdianto, dan  Kadis Koperasi dan Usaha Mikro,  Abdulloh Moektar 

Perundingan tersebut mempertemukan pihak Ketua KPRI  Budi Arta Malikan didampingi kuasa hukum dari LBH Permata Law dengan mantan pengurus.

Ditemui usai perundingan kuasa hukum KPRI Budi Artha Alex Askohar mengungkapkan inti pertemuan  tersebut. "Intinya, kami bersepakat untuk menyelesaikan persoalan KPRI Budi Artha secepatnya. Pak Wabup ingin mencari penyelesaian biar persoalan ini tidak berlarut-larut sehingga tidak ada fitnah dari kedua belah pihak di tubuh KPRI Budi Artha," Terang Alex.

Alex Askohar juga mengungkapkan bahwa KPRI menerima saran dari Pemkab Mojokerto untuk dilakukan audit keuangan. "Sehingga anggota yang pinjam maupun yang menabung itu jelas nominalnya. Kami pun setuju dilakukan audit. Dan bukan audit internal semacam akuntan, tetapi dilakukan oleh auditor profesional, ada legalitasnya, ada sertifikatnya, ada SK-nya,”  imbuh Alex.

Selain itu, Alex mengungkapkan apapun hasil rapat yang dilakukan sejumlah pengurus yang mengatas namakan KPRI Budi Artha tanpa koordinasi dengan ketua sah, adalah ilegal.

Sementara itu, Yayuk seorang karyawan  KPRI Budi Artha yang juga ikut pertemuan, menandaskan, dia mengusulkan agar dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) bagi pengurus yang mundur agar koperasi bisa berjalan kembali. (yep/rd)