Wakil Ketua DPRD segera Proses PAW Anggota DPRD dari Fraksi PPP

Ditetapkan bahwa penggati Muhammad yang meninggal dunia berdasarkan suara terbanyak dibawahnya hasil pemilu 2019 yakni Abdul Latip.

Wakil Ketua DPRD segera Proses PAW Anggota DPRD dari Fraksi PPP
Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PPP Bondowoso
Wakil Ketua DPRD segera Proses PAW Anggota DPRD dari Fraksi PPP

BONDOWOSO, HARIANBANGSA.net - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Bondowoso mengaku telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Penggati Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PPP Muhammad yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

 

Menurut Ketua DPC PPP Buchori Mun'im, dalam surat tersebut ditetapkan bahwa penggati Muhammad yang meninggal dunia berdasarkan suara terbanyak dibawahnya hasil pemilu 2019 yakni Abdul Latip.

 

Penunjukan Abd Latip ini merupakan kewenangan KPU sebagaimana suara terbanyak berdasarkan perolehan suara urutan dibawahnya hasil Pileg 2019 lalu.

 

Dalam Pileg 2019 lalu di daerah pemilihan II perolehan suara tertinggi yakni adalah almarhum Muhammad dengan angka 3.871, kemudian H. Barri Sahlawi Zain memperoleh 3.825. Dan di posisi ke tiga yakni Abdul Latip dengan perolehan suara 3.570.

 

"Penentuan PAW itu adalah hak KPU, partai tak punya hak," ungkap Wakil Ketua DPRD itu kemarin.

 

Ia mengaku setelah hasil pleno KPU telah memutuskan dengan surat KPU, maka dokumen tersebut selanjutnya akan ke Pimpinan DPRD untuk disampaikan ke Bupati Bondowoso.

 

"Agar tak terjadi kekosongan terlalu lama, Ketua DPRD meminta segera dilaksanakan. Dan diteruskan oleh Bupati ke Gubernur," ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Ahmad Dhafir, mengaku, memang telah menerima surat tersebut. "Kani sudah terima surat dari KPU berkaitan dengan PAW salah satu anggota DPRD bondowoso dari fraksi PPP, maka kami minta ke Sekwan untuk segera menyelesaikan administrasinya untuk segera dikirim ke Bupati," ujar Dhafir.

 

Ia menjelaskan bahwa dalam mekanismenya usai diserahkan ke Bupati ada batas waktu untuk dikirim ke Gubernur yakni sekitar 15 hari kerja. "Baru setelah turun SK Gubernur baru dilakukan pelantikan," paparnya.

 

Kata Ketua DPC PKB Bondowoso ini, pelantikannya nanti pihaknya pastikan semua berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan. "Kegiatan paripurna, tentu kita batasi tetap mematuhi protokol kesehatan," terangnya.

 

Untuk informasi, adanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah seorang anggota DPRD Bondowoso dari Fraksi PPP, yakni Muhammad dikarenakan meninggal dunia beberapa waktu lalu. (gik/diy)