Anggota Dewan Ini Siap Dampingi Desa Ajukan PTSL

Anggota DPRD Sidoarjo Warih Andono menyatakan siap mendampingi desa yang mau mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Anggota Dewan Ini Siap Dampingi Desa Ajukan PTSL
Warih Andono didampingi kades Kedungrejo menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Anggota DPRD Sidoarjo Warih Andono menyatakan siap mendampingi desa yang mau mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal itu disampaikan Warih Andono saat menghadiri penyerahan sertifikat tanah PTSL kepada warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, di kantor desa setempat, Senin (7/2).

Politisi asal Kecamatan Waru itu siap memberikan pendampingan kepada desa yang ingin mengajukan PTSL. Terbukti, ia sudah mengawal PTSL di Desa Medaeng, Pepelegi, Kedungrejo, dan Tambaksumur. "Dan yang sedang diajukan dan sudah disosialisasikan oleh BPN ialah Desa Tambaksari, Waru, Ngingas dan Wedoro," cetusnya.

Warih menambahkan, program PTSL ini merupakan kesempatan emas kepada kepala desa (kades) untuk membantu warganya. Sehingga dia meminta para kades tidak takut untuk mengajukan program PTSL selama mengikuti aturan yang ada.

"Untuk kades, marilah manfaatkan kesempatan emas ini (PTSL). Jangan takut. Karena sudah terbukti di Desa Kedungrejo ini berjalan dengan lancar," tandas sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo ini.

Sementara itu, 230 sertifikat tanah melalui PTSL dibagikan kepada warga Desa Kedungrejo, Waru, Senin (7/2). Kades Kedungrejo Nico Oktavian menjelaskan pengajuan PTSL sejak tahun 2020. Dari 2.500 bidang lahan yang diajukan, sebanyak 1.164 yang disetujui.

Dan yang dibagikan tahap pertama sebanyak 230 sertifikat. Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19. "Saya ucapkan terima kasih kepada BPN, panitia PTSL dan Pak Warih yang telah mengawal dan ikut menyukseskan program ini," cetus Nico di sela penyerahan sertifikat tanah kepada warga Desa Kedungrejo.

Nico pun memastikan pelaksanaan PTSL ini tidak ada pungutan biaya tambahan. Hanya membayar biaya sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri, yakni Rp150.000. “Kami meminta agar masyarakat dapat menjaga dokumen tersebut (sertifikat tanah) dengan baik,” harap Nico. (sta/rd)