Anggota DPRD Nganjuk Nyabu gegara Cerai

Simpang siur terkait penangkapan oknum DPRD Nganjuk akhirnya terungkap.

Anggota DPRD Nganjuk Nyabu gegara Cerai
Ibnu Khajar barisan belakang nomor 2 dari kanan saat bersama tersangka lainnya. Bambang DJ/ HARIAN BANGSA

Nganjuk, HARIANBANGSA.net - Simpang siur terkait penangkapan oknum DPRD Nganjuk akhirnya terungkap. Anggota yang tertangkap bernama Mohammad Ibnu Khajar. Ini setelah Polres Nganjuk menggelar konferensi pers, Selasa (14/12).

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson pada gelar tersebut langsung menyertakan 22 kasus narkotika dan 1 kasus okerbaya. Salah satunya adalah Ibnu Khajar. Kapolres Nganjuk membenarkan jika anggota DPRD tersebut usai bercerai dengan istrinya. Pelaku mengaku, itu sebagai pelampiasan usai bercerai dengan sang istri. "Infonya begitu (bercerai dengan istri)," jelas Boy.

Dijelaskan, penangkapan Ibnu Khajar sebagai anggota dewan aktif dari Partai Perindo, di rumahnya Desa Kebon Agung, Kecamatan Sawahan, Nganjuk.

"Benar tangkapan terakhir baru dua hari ini. Ada 3 orang dan salah satunya anggota dewan," kata Boy, kepada Harian Bangsa, Selasa (14/12).

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan, setelah tersangka bernama M (50) dan MKR (40) diamankan terlebih dahulu oleh anggota Rajawali Polres Nganjuk.

Ibnu Khajar ditangkap pada hari Minggu sekitar pukul 19.00 WIB, tanpa ada perlawanan dari tersangka. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip shabu 0,35 mg dan 0,55 mg, 1 buah pipet kaca masih ada sisa sabu, 1 alat isap, korek api, 1 HP merk Oppo, dan 1 buah tas kecil warna abu-abu.

"Saat ini ketiganya kita amankan bersama 19 orang tersangka, untuk menjalani proses pemeriksaan", terang Boy.

Pasal yang akan digunakan kepada ketiga tersangka, yaitu pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 penjara.

Untuk diketahui tersangka Ibnu Khajar pernah menjalani hukuman dengan kasus pil dobel L. Saat ini tertangkap atas penggunaan sabu dan dinyatakan positf saat dites urine.(bam/rd)