Bartender Cruz Lounge Ditetapkan Jadi Tersangka

Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Arnold Zadrach Sitania (27), warga Jalan Karang Pilang, sebagai tersangka.

Bartender Cruz Lounge Ditetapkan Jadi Tersangka
Arnold Zadrach Sitania, bartender Cruz Lounge ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Arnold Zadrach Sitania (27), warga Jalan Karang Pilang, sebagai tersangka. Pria yang berprofesi sebagai bartender  Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Jalan HR Muhammad, diduga menyebabkan tiga musisi band meninggal dunia setelah berpesta miras.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce. "Kita tetapkan satu orang sebagai tersangka yang berprofesi sebagai bartender di tempat kejadian,” Jumat (5/1).

Seperti yang diberitakan, Jumat (22/12), beberapa personel Band Ogie and Friends berpesta miras. Setelah berpesta miras, dua personel band, yaitu William Adolf Refly (drummer) dan Reza Ghulam Achmad (saxofone), dan satu korban Indro selaku pengusaha sound system, meninggal dunia dalam waktu yang berbeda.

Sementara peserta pesta miras yang selamat adalah MT (vokalis), OG (keyboard), HR (gitaris), SF (saxofone), DV (vokalis), juga MF, rekan Indro. Dari beberapa korban yang selamat, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan penyebab adanya korban jiwa.

Dijelaskan penjeratan tersangka kepada Arnold berdasarkan jenis minuman miras yang dioplos olehnya dan diberikan kepada beberapa korban. Minuman keras yang dioplos oleh bartender Cruzz Lounge Bar, merupakan campuran alkohol yang berbahaya oleh tubuh.

Kandungan zat metanol banyak ditemukan di tubuh korban. Hal ini setelah pihak Forensik Polda Jatim melakukan pemeriksaan. Soal ini juga dibenarkan oleh  Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce.

“Jadi salah satu korban ada yang meminta minuman dioplos untuk dilakukan campuran dengan tujuan agar lebih strong. Minuman Sky Vodka 12 botol dan Bacardi 12 botol, dicampur terdapat cairan metanol. Serta diberikan kepada korban dengan cara di bawah meja atau under table (tidak tercatat pada kasir)," tambah kapolrestabes Surabaya.

Sementara, Kabid Labfor Polda Jatim Kombespol Sodiq Pratomo mengatakan, dari sampel barang bukti jerigen terbukti menyimpan metanol. Di tubuh korban juga terdapat zat metanol.  "Jerigen positif metanol dengan kadar 23,736 persen dan etanol kadar 0,1524 persen. Jerigen kedua ini positif metanol dengan kadar 24,145 persen dan ada etanol 0,1015 persen," jelas Sodiq.

"Di tubuh korban William Adolf Refly ini ditemukan metanol dengan kadar 0,0223 persen dan jenis etanol dengan kadar 0,0840 persen. Dan di tubuh Indro ditemukan isi lambung positif alkohol mengandung zat metanol 0,0223 persen dan kadar etanol kadar 0,0840 persen," imbuhnya.

Dari situ, Sodiq menegaskan bahwa dari tiga korban tewas akibat menenggak miras mengandung zat metanol, dan mengakibatkan keracunan.  "Korban meninggal atau sekarang masih sakit ini karena keracunan metanol. Efek metanol ini adalah 24-48 jam," tandas Shodiq.

Campuran zat metanol yang disimpan oleh tersangka Arnold didapat dari pembelian melalui aplikasi online. Zat metanol yang disimpan bartender didapat dari suplayer CV Berkat Agung Sejahtera. CV tersebut membeli lewat online shop Shopee kepada Toko Botanica Store.

Kombespol Pasma Royce menjelaskan, zat metanol itu dibeli oleh pihak manajemen Cruzz Lounge Bar dan dipesankan bagian pembelian Hotel Vasa.  "Mekanismenya, internal Cruzz Lounge Bar ini memesan zat etanol dan metanol ke bagian purchasing hotel. Kemudian, Vasa Hotel menyuplai pesanannya di CV. Berkat Agung Sejahtera," tambah Pasma.

Tentang keterlibatan manajemen Cruz Lounge Bar, Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan. “Untuk keterlibatan pihak Cruz Lounge Bar Vasa Hotel kepolisian masih melakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut. Kepada pihak manajemen dan pihak terlibat nanti masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik," tambah Pasma.

Tersangka Arnold dijerat dengan pasal 338 serta pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.(yan/rd)